KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:45 WIB
DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Imigrasi menyepakati perjanjian kerja sama tentang integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan data keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kerja sama integrasi sistem dan pemanfaatan data oleh kedua instansi, yaitu DJP dan Ditjen Imigrasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi oleh kedua instansi.

"[Data] ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang, misal sering traveling, tetapi tidak bisa membayar pajak dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Bagi Ditjen Imigrasi, kerja sama ini bakal memberikan manfaat untuk mendukung profiling pemohon paspor, utamanya calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi pertukaran data; penyediaan jaringan komunikasi data; kegiatan intelijen terhadap wajib pajak, penanggung pajak, atau orang asing; kerja sama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum; serta pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Kerja sama pertukaran data antara kedua insentasi meliputi data keimigrasian seperti data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

DJP juga menyediakan informasi berupa identitas wajib pajak. Adapun integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dan DJP juga dapat mencegah wajib pajak untuk menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak.

DJP Bisa Minta Informasi Keimigrasian Terkait Wajib Pajak

Selain itu, DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait dengan wajib pajak tidak patuh yang akan dilakukan penegakan hukum. DJP dapat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi.

Ke depan, pengajuan pencegahan ke luar negeri akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik untuk meningkatkan akurasi pelaksanaan pencegahan.

"Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memperbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak," tutur Silmy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja