KERJA SAMA BIDANG PERPAJAKAN

DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Muhamad Wildan | Kamis, 25 Mei 2023 | 14:45 WIB
DJP Kerja Sama dengan Ditjen Imigrasi Soal Data, Ini Ruang Lingkupnya

Dirjen Imigrasi Silmy Karim (kiri) dan Dirjen Pajak Suryo Utomo (kanan).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) dan Ditjen Imigrasi menyepakati perjanjian kerja sama tentang integrasi sistem serta pemanfaatan data perpajakan dan data keimigrasian.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan kerja sama integrasi sistem dan pemanfaatan data oleh kedua instansi, yaitu DJP dan Ditjen Imigrasi diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi oleh kedua instansi.

"[Data] ini bisa menjadi dasar bagi petugas pajak untuk melihat behavior dari wajib pajak di Indonesia. Tidak mungkin orang yang, misal sering traveling, tetapi tidak bisa membayar pajak dengan baik," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Bagi Ditjen Imigrasi, kerja sama ini bakal memberikan manfaat untuk mendukung profiling pemohon paspor, utamanya calon pekerja migran Indonesia (PMI) nonprosedural.

Ruang lingkup kerja sama antara lain meliputi pertukaran data; penyediaan jaringan komunikasi data; kegiatan intelijen terhadap wajib pajak, penanggung pajak, atau orang asing; kerja sama dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum; serta pelatihan dan penyuluhan di bidang perpajakan dan keimigrasian.

Kerja sama pertukaran data antara kedua insentasi meliputi data keimigrasian seperti data penerbitan paspor RI, visa, izin tinggal, validasi izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap, serta data perlintasan untuk mengetahui track record kepergian dari pelintas.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

DJP juga menyediakan informasi berupa identitas wajib pajak. Adapun integrasi sistem antara Ditjen Imigrasi dan DJP juga dapat mencegah wajib pajak untuk menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak.

DJP Bisa Minta Informasi Keimigrasian Terkait Wajib Pajak

Selain itu, DJP dapat meminta informasi keimigrasian terkait dengan wajib pajak tidak patuh yang akan dilakukan penegakan hukum. DJP dapat mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri atas wajib pajak tersebut kepada Ditjen Imigrasi.

Ke depan, pengajuan pencegahan ke luar negeri akan dilengkapi dengan foto dan data biometrik untuk meningkatkan akurasi pelaksanaan pencegahan.

"Saya harap kerja sama ini membawa dampak positif kepada masyarakat dan negara, khususnya dalam memperbaiki proses dalam permohonan dokumen keimigrasian dan dalam meningkatkan penerimaan negara melalui pendapatan pajak," tutur Silmy. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak