Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan membuat wajib pajak makin proaktif melaksanakan kewajibannya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak Iwan Djuniardi mengatakan TAM akan menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Melalui aplikasi ini, wajib pajak dapat memantau setiap urusan administrasi pajaknya sehingga bisa segera melakukan koreksi apabila dibutuhkan.
"Intinya kami mulai dengan namanya transparansi. Bagaimana wajib pajak akan tahu apa saja yang DJP tahu tentang mereka sehingga tidak perlu dilakukan teguran, wajib pajak bisa langsung proaktif," katanya dalam sebuah webinar, dikutip pada Sabtu (25/11/2023).
Iwan mengatakan TAM menjadi bentuk transparansi otoritas kepada wajib pajak. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat mengetahui semua data yang dimiliki DJP.
Apabila ada data baru pada aplikasi tersebut, wajib pajak bisa langsung memeriksanya. Ketika temuan ini benar, wajib pajak bisa segera membetulkan SPT Tahunan.
Adapun apabila data tersebut tidak sesuai dengan kebenarannya, wajib pajak bisa segera menghubungi DJP untuk mengklarifikasi.
Iwan menilai jika wajib pajak proaktif, DJP tidak perlu lagi menerbitkan surat cinta atau surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
"Kalau sekarang ujug-ujug dapat SP2DK. Dari mana itu kan? Nanti seharusnya enggak begitu karena wajib sudah tahu," ujarnya.
Iwan menambahkan TAM menjadi salah satu aplikasi pada coretax administration system yang dikembangkan otoritas. Aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.