ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:25 WIB
DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penambahan perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data dengan DJP. Namun, dia masih enggan menyebutkan entitas BUMN yang akan menjalin kerja sama dengan DJP.

"Tahun ini [akan] ada penambahan [BUMN yang menjalin kerja sama dengan DJP],” katanya Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Adapun kerja sama yang dijalin adalah integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Dari kelima entitas bisnis tersebut baru dua yang ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT PPh masa, yakni Pertamina dan PLN.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sebelumnya, DJP mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh’.

Iwan menuturkan kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya berlaku untuk entitas bisnis milik negara. Swasta juga juga mulai di jajaki DJP untuk melakukan integrasi data perpajakan dalam rangka simplifikasi pelayanan dan kepastian hukum.

"Swasta sudah ada beberapa melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:02 WIB

JANGAN BUMN SAZALAH ..MEMANG SEHARUS SUDAH TERINTEGRASI LEMBAGA DAN INTANSI PEMERINTAH... MASUK BANK DATA YANG DAPAT DIAKSES OLEH KPP .. .. SELURUH INDONESIA..TANPA ADA PROTOKOL YG MENYULITKAN PETUGAS PENELITI ..DAN PEMERIKSA PAJAK.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN