ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 16:25 WIB
DJP: Jumlah BUMN yang Integrasikan Data Perpajakan Bakal Bertambah

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyebut akan ada penambahan badan usaha milik negara (BUMN) yang melakukan integrasi data perpajakan.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dalam waktu dekat akan ada penambahan perusahaan pelat merah yang melakukan integrasi data dengan DJP. Namun, dia masih enggan menyebutkan entitas BUMN yang akan menjalin kerja sama dengan DJP.

"Tahun ini [akan] ada penambahan [BUMN yang menjalin kerja sama dengan DJP],” katanya Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Adapun kerja sama yang dijalin adalah integrasi data perpajakan berupa e-Faktur host-to-host antara sistem BUMN dengan sistem elektronik DJP. Sejauh ini, baru ada sebanyak lima BUMN yang melakukan integrasi data perpajakannya dengan DJP.

Kelima BUMN tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), PT PLN (Persero), PT Pelabuhan Indonesia II, dan PT Pegadaian (Persero). Dari kelima entitas bisnis tersebut baru dua yang ikut serta dalam uji coba unifikasi SPT PPh masa, yakni Pertamina dan PLN.

Adapun unifikasi SPT masa PPh akan mencakup proses bisnis potong/pungut dalam penerimaan pajak. Unifikasi SPT masa PPh mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26, dan PPh Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, SPT masa keempat jenis PPh itu akan digabungkan dalam satu formulir berbasis aplikasi elektronik.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sebelumnya, DJP mengatakan ada sejumlah tantangan yang dihadapi otoritas dalam mengembangkan aplikasi unifikasi SPT masa PPh. Simak artikel ‘Ini Alasan DJP Belum Bisa Maksimalkan Aplikasi Unifikasi SPT Masa PPh’.

Iwan menuturkan kerja sama integrasi data perpajakan tidak hanya berlaku untuk entitas bisnis milik negara. Swasta juga juga mulai di jajaki DJP untuk melakukan integrasi data perpajakan dalam rangka simplifikasi pelayanan dan kepastian hukum.

"Swasta sudah ada beberapa melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP)," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

25 Juni 2020 | 00:02 WIB

JANGAN BUMN SAZALAH ..MEMANG SEHARUS SUDAH TERINTEGRASI LEMBAGA DAN INTANSI PEMERINTAH... MASUK BANK DATA YANG DAPAT DIAKSES OLEH KPP .. .. SELURUH INDONESIA..TANPA ADA PROTOKOL YG MENYULITKAN PETUGAS PENELITI ..DAN PEMERIKSA PAJAK.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya