Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak dapat membuat 1 faktur pajak yang memuat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan jasa kena pajak (PKP) kepada pembeli/atau penerima yang sama.
Penjelasan DJP tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial yang bertanya perihal faktur pajak. Adapun ketentuan penyerahan BKP dan JKP kepada pengusaha kena pajak (PKP) yang sama diatur dalam PER-03/PJ/2022.
“PKP bisa membuat 1 faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan JKP kepada pembeli atau penerima yang sama selama 1 bulan kalender. Maka dalam satu faktur pajak bisa memuat BKP dan/atau JKP,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Senin (9/1/2023).
Berdasarkan PER-03/PJ/2022, faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP yang sama selama 1 bulan kalender disebut sebagai faktur pajak gabungan.
Faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal terdapat pembayaran baik sebagian maupun seluruhnya sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP yang diterima dalam bulan penyerahan, faktur pajak gabungan tetap dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.
Dalam hal PKP diwajibkan membuat faktur pajak dengan menggunakan lebih dari 1 kode transaksi, PKP dapat membuat faktur pajak gabungan atas penyerahan dengan kode transaksi yang sama, untuk tiap-tiap kode transaksi dimaksud.
Untuk diperhatikan, faktur pajak gabungan ini tidak dapat dibuat atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut.
PER-03/PJ/2022 juga memuat contoh pelaksanaan ketentuan faktur pajak gabungan yang dapat dilihat dalam lampiran. Simak ‘Apa Itu Faktur Pajak Gabungan?’ (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.