KP2KP TILAMUTA

DJP Jelaskan Lagi Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Maret 2023 | 13:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Kemudahan Melaporkan SPT Tahunan dengan e-Form

Ilustrasi.

TILAMUTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta memberikan konsultasi kepada wajib pajak usahawan perihal pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form.

Petugas dari KP2KP Tilamuta Difa mengatakan terdapat beberapa keunggulan dari pelaporan SPT Tahunan dengan menggunakan e-form. Salah satunya ialah dapat melaporkan SPT Tahunan secara mudah dari rumah.

“Lapor SPT pakai e-form itu lebih mudah karena dapat membuat laporannya dari rumah dan offline. Hanya waktu masuk ke akun dan saat submit saja yang harus online,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (16/3/2023).

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Selain itu, lanjut Difa, keunggulan lain dari pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form, yaitu wajib pajak tidak perlu khawatir ketika jaringan internetnya lemah karena data yang telah diisi oleh wajib pajak tidak akan hilang.

“Apabila jaringan internet di rumah kurang bagus, tidak perlu takut datanya hilang dengan catatan telah menekan tombol save di aplikasinya. Secara otomatis, data yang sudah diisi akan tersimpan,” tuturnya.

Pengisian SPT menggunakan e-form juga dinilai lebih cepat karena data-data wajib pajak seperti identitas nama, NPWP, nomor telepon, dan data pemotongan pajak penghasilan oleh pihak lain akan secara otomatis terisi.

Baca Juga:
Aturan Permintaan Suket Hal yang Jadi Dasar Surat Keputusan Keberatan

Difa menambahkan pelaporan SPT melalui e-form lebih praktis dibandingkan dengan SPT formulir kertas karena tidak perlu ke kantor pajak. Menurutnya, wajib pajak cukup mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaporan SPT dengan e-form.

Sebagai informasi, penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah tahun pajak berakhir atau 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, pelaporan SPT Tahunan paling lambat 30 April. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6

Senin, 27 Januari 2025 | 08:43 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Kantor Pajak Baru Buka Lagi 30 Januari 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 08:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pembaruan Objek Penelitian PKP Berisiko Rendah untuk Cairkan Restitusi

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI