ADMINISTRASI PAJAK

DJP Jelaskan Lagi Aturan Pemotongan PPh Final Terhadap Pemilik Suket

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2022 | 11:30 WIB
DJP Jelaskan Lagi Aturan Pemotongan PPh Final Terhadap Pemilik Suket

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan wajib pajak yang dikenai kewajiban untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak harus melakukan pemotongan PPh final 0,5% jika bertransaksi dengan wajib pajak yang memiliki surat keterangan PP 23/2018.

Merujuk pada Pasal 4 ayat (7) PMK 99/2018, pemotong/pemungut pajak dalam kedudukan sebagai pembeli atau pengguna jasa melakukan pemotongan atau pemungutan PPh final 0,5% terhadap wajib pajak yang memiliki surat keterangan (suket).

“Apabila merupakan wajib pajak badan dan merupakan pemotong pajak, serta memanfaatkan jasa dari wajib pajak yang memiliki suket maka harus melakukan pemotongan PPh final 0,5%,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Selasa (4/10/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM tersebut, terdapat dua ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, dilakukan untuk setiap transaksi penjualan atau penyerahan jasa yang merupakan objek pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh.

Kedua, wajib pajak bersangkutan harus menyerahkan fotokopi suket kepada pemotong/pemungut pajak. Adapun suket adalah surat yang diterbitkan oleh kepala KPP atas nama dirjen pajak yang menerangkan wajib pajak dikenai PPh berdasarkan PP 23/2018.

Kemudian, pajak yang telah dipotong atau dipungut disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir dengan menggunakan surat setoran pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP yang telah diisi atas nama wajib pajak yang dipotong atau dipungut serta ditandatangani oleh pemotong/pemungut pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

SSP menjadi bukti pemotongan atau pemungutan PPh dan harus diberikan oleh pemotong/pemungut pajak kepada wajib pajak yang dipotong atau dipungut.

Selanjutnya, pemotong/pemungut pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPh atas pemotongan atau pemungutan PPh final UMKM ke KPP tempat pemotong/pemungut Pajak terdaftar paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi