PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Februari 2022 | 15:30 WIB
DJP Jelaskan Alasan Peserta PPS Tak Dapat Betulkan SPT 2016-2020

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menegaskan peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang memilih kebijakan atau skema II tidak dapat melakukan pembetulan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2016 hingga 2020.

Kasubdit Penyuluhan Pajak Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti mengatakan ketentuan tersebut diatur dalam PMK 196/2021 untuk menutup celah minimalisasi pembayaran PPh final PPS oleh wajib pajak.

"Kalau membetulkan SPT 2020 setelah UU HPP [diundangkan], maka Bapak Ibu tidak bisa ikut PPS. Kita hanya berusaha mencegah apabila ada wajib pajak mau ikut PPS tapi tidak mau banyak-banyak, misalnya begitu," katanya, Rabu (16/2/2022).

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Dalam Regular Tax Discussion yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Inge menambahkan jika pembetulan SPT Tahunan tetap dilakukan wajib pajak maka pembetulan tersebut dianggap tidak disampaikan.

"Kalaupun dilakukan, yang kita anggap SPT dasar adalah yang bukan pembetulan," tuturnya.

Untuk diketahui, skema II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengungkapkan harta perolehan tahun 2016 hingga 2020 dalam SPT Tahunan 2020.

Baca Juga:
Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Tarif PPh final pada kebijakan II PPS adalah sebesar 18%, 14%, dan 12%. Bila harta yang diungkap adalah aset di luar negeri, tarif PPh final atas harta tersebut sebesar 18%.

Atas aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri, tarif yang dikenakan sebesar 14%. Bila harta yang diungkapkan ditempatkan pada SBN, sektor hilirisasi SDA, atau energi terbarukan, tarif PPh final yang dikenakan sebesar 12%.

Dengan mengikuti skema II, wajib pajak tidak akan mendapatkan ketetapan pajak atas kewajiban PPh orang pribadi, pemotongan/pemungutan, dan PPN. Ketentuan tersebut dikecualikan apabila terdapat pajak yang telah dipotong atau dipungut, tetapi tidak disetor. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Didi 26 Juni 2022 | 21:03 WIB

kalau pembetulan di anggap tidak disampaikan ya percuma dong bikin pembetulan . mohon petunjuk

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global