KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jelaskan 4 Pokok Aturan PPN dalam PMK 70/2022

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 11:00 WIB
DJP Jelaskan 4 Pokok Aturan PPN dalam PMK 70/2022

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak (DJP). (foto: kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah mengatur beberapa barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai (PPN) sebagaimana diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/PMK.03/2022 tentang Kriteria dan/atau Rincian Makanan dan Minuman, Jasa Kesenian dan Hiburan, Jasa Perhotelan, Jasa Penyediaan Tempat Parkir, serta Jasa Boga atau Katering, yang Tidak Dikenai PPN.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) bertujuan untuk menciptakan fondasi pajak yang optimal dan berkelanjutan.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

"Pemerintah berharap masyarakat dapat mendukung pelaksanaan setiap kebijakan dalam UU HPP yang merupakan bagian dari reformasi perpajakan serta dapat melihat setiap kebijakan tersebut sebagai satu kesatuan yang utuh," katanya, Rabu (6/4/2022).

Neilmaldrin menjelaskan terdapat pokok pengaturan PMK 70/2022. Pertama, jenis barang yang bukan merupakan objek PPN meliputi makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, atau oleh pengusaha boga atau catering.

Sementara itu, jenis jasa yang bukan merupakan objek PPN meliputi jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, jasa boga atau katering.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kedua, dikenai PPN atas penyerahan makanan dan minuman yang disajikan oleh pengusaha toko swalayan dan sejenisnya yang tidak semata-mata menjual makanan dan/atau minuman, pengusaha pabrik makanan dan/atau minuman, atau pengusaha penyedia fasilitas yang kegiatan usaha utamanya menyediakan pelayanan jasa menunggu pesawat (lounge) pada bandar udara.

Ketiga, dikenai PPN atas jasa kesenian dan hiburan, yaitu kegiatan pelayanan penyediaan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk permainan golf, dan penyerahan jasa digital berupa film atau audio visual lainnya melalui saluran internet atau jaringan elektronik.

Keempat, dikenai PPN atas jasa perhotelan, yaitu jasa penyewaan ruangan untuk selain kegiatan acara atau pertemuan di hotel, jasa penyewaan unit dan/atau ruangan, termasuk tambahannya serta fasilitas penunjang terkait lainnya, di apartemen, kondominium, dan sejenisnya didasarkan atas izin usahanya, jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh pengelola jasa perhotelan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Edwarderori 22 Juli 2022 | 06:23 WIB

Магазин спортивного питания и биодобавок в Москве. a hrefhttps://fitherb.ruЛучшие/a производители жиросжигателей, ноотропов, предтренников. Работаем ежедневно с 10 до 21. В наличии большой ассортимент товаров для спорта.

Ipung 06 April 2022 | 13:44 WIB

untuk jasa fright forwarding pengenaan ppn nya berapa yahh, apakah msih sama 1% atau juga ada kenaikan. mohon bantuannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi