APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Dian Kurniati | Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tengah dikembangkan otoritas akan mudah digunakan semua kalangan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan TAM dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, aplikasi TAM ini akan berbasis web sehingga wajib pajak dapat mengaksesnya secara praktis.

"Karena ini laman, gampang nantinya. Dipastikan nanti lebih gampang," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Siti menuturkan TAM merupakan salah satu aplikasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagai informasi, TAM akan memberikan berbagai informasi mulai dari profil, hak dan kewajiban pajak, hingga buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Saat ini, lanjut Siti, DJP terus melakukan uji coba terhadap CTAS sebelum resmi diluncurkan. Dari sisi internal, uji coba tersebut juga melibatkan banyak pegawai DJP, termasuk pegawai senior dan generasi X.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Kenapa sih kok yang dipanggil enggak yang muda-muda dulu [untuk uji coba]? Supaya kalau yang sudah generasi seperti saya bisa, berarti yang muda juga bisa," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia menyebut TAM dikembangkan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak. Nanti, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online tersebut hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Ke depannya, DJP akan meluncurkan Taxpayer Portal yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra