APLIKASI PAJAK

DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Dian Kurniati | Senin, 13 Mei 2024 | 15:00 WIB
DJP Jamin Taxpayer Account Management Bakal Mudah Digunakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan aplikasi akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) yang tengah dikembangkan otoritas akan mudah digunakan semua kalangan wajib pajak.

Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jatim III Siti Rahayu mengatakan TAM dikembangkan untuk mempermudah wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. Menurutnya, aplikasi TAM ini akan berbasis web sehingga wajib pajak dapat mengaksesnya secara praktis.

"Karena ini laman, gampang nantinya. Dipastikan nanti lebih gampang," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Kanwil DJP Jatim III, dikutip pada Senin (13/5/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Siti menuturkan TAM merupakan salah satu aplikasi dalam sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau coretax administration system (CTAS).

Sebagai informasi, TAM akan memberikan berbagai informasi mulai dari profil, hak dan kewajiban pajak, hingga buku besar/riwayat transaksi perpajakan yang dapat diakses wajib pajak kapan saja dan di mana saja.

Saat ini, lanjut Siti, DJP terus melakukan uji coba terhadap CTAS sebelum resmi diluncurkan. Dari sisi internal, uji coba tersebut juga melibatkan banyak pegawai DJP, termasuk pegawai senior dan generasi X.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

"Kenapa sih kok yang dipanggil enggak yang muda-muda dulu [untuk uji coba]? Supaya kalau yang sudah generasi seperti saya bisa, berarti yang muda juga bisa," ujarnya.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jatim III Nurul Armylia menyebut TAM dikembangkan dengan memperhatikan aspek kerahasiaan data wajib pajak. Nanti, TAM akan tersedia dalam Taxpayer Portal yang hanya dapat diakses oleh wajib pajak bersangkutan.

Saat ini, wajib pajak sudah bisa mengakses informasi secara daring melalui DJP Online. Meski begitu, informasi yang diberikan di DJP Online tersebut hanya terbatas pada menu profil singkat wajib pajak dan riwayat SPT.

Ke depannya, DJP akan meluncurkan Taxpayer Portal yang dapat diakses dengan memasukkan NIK atau NPWP 16 digit wajib pajak dan password yang telah dibuat pada saat aktivasi. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja