TEKNOLOGI INFORMASI DJP

DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB
DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dihentikannya tiga layanan elektronik perpajakan kemarin, Kamis (10/7/2020) untuk menguji keamanan data ketika sistem mengalami gangguan akibat bencana atau faktor lainnya.

Pengujian dilakukan bukan pada sistem teknologi informasi utama, melainkan terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

“Jadi kita menguji aplikasi yang ada dalam DRC kita [DJP],” katanya, Jumat (10/7/2020).

Iwan menuturkan keandalan DRC perlu diuji untuk memastikan data yang terhimpun dalam sistem elektronik DJP tidak rusak atau hilang ketika terjadi situasi yang membuat sistem teknologi informasi DJP tidak bisa beroperasi dengan optimal.

Dia menuturkan hasil pengujian Kamis lalu menunjukan sistem DRC DJP berjalan sesuai ekspektasi sebagai back up untuk menempatkan sistem, aplikasi, hingga data cadangan yang berada di pusat data center DJP.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Adapun salah satu fungsi utama DRC adalah untuk meminimalisasi dampak negatif pada sistem elektronik otoritas pajak ketika terjadi gangguan pada pusat data center karena masalah teknis atau terjadi bencana.

"Hasilnya [pengujian DRC] siap," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, situs web dan sejumlah layanan elektronik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu kemarin sore. Tiga layanan yang tidak bisa diakses adalah Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN