TEKNOLOGI INFORMASI DJP

DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB
DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dihentikannya tiga layanan elektronik perpajakan kemarin, Kamis (10/7/2020) untuk menguji keamanan data ketika sistem mengalami gangguan akibat bencana atau faktor lainnya.

Pengujian dilakukan bukan pada sistem teknologi informasi utama, melainkan terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

“Jadi kita menguji aplikasi yang ada dalam DRC kita [DJP],” katanya, Jumat (10/7/2020).

Iwan menuturkan keandalan DRC perlu diuji untuk memastikan data yang terhimpun dalam sistem elektronik DJP tidak rusak atau hilang ketika terjadi situasi yang membuat sistem teknologi informasi DJP tidak bisa beroperasi dengan optimal.

Dia menuturkan hasil pengujian Kamis lalu menunjukan sistem DRC DJP berjalan sesuai ekspektasi sebagai back up untuk menempatkan sistem, aplikasi, hingga data cadangan yang berada di pusat data center DJP.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Adapun salah satu fungsi utama DRC adalah untuk meminimalisasi dampak negatif pada sistem elektronik otoritas pajak ketika terjadi gangguan pada pusat data center karena masalah teknis atau terjadi bencana.

"Hasilnya [pengujian DRC] siap," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, situs web dan sejumlah layanan elektronik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu kemarin sore. Tiga layanan yang tidak bisa diakses adalah Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?