TEKNOLOGI INFORMASI DJP

DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Juli 2020 | 16:30 WIB
DJP Jamin Data Tetap Aman Meski Terjadi Bencana atau Gangguan Lain

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) terus melakukan pembenahan sistem teknologi informasi. Pembenahan bukan hanya untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak, melainkan juga memastikan data yang tersimpan tetap aman meskipun terjadi situasi darurat.

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi mengatakan dihentikannya tiga layanan elektronik perpajakan kemarin, Kamis (10/7/2020) untuk menguji keamanan data ketika sistem mengalami gangguan akibat bencana atau faktor lainnya.

Pengujian dilakukan bukan pada sistem teknologi informasi utama, melainkan terhadap disaster recovery center (DRC) milik DJP. DRC menjadi tempat perangkat teknologi informasi, sistem, aplikasi, serta data cadangan untuk bisa menghadapi bencana.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

“Jadi kita menguji aplikasi yang ada dalam DRC kita [DJP],” katanya, Jumat (10/7/2020).

Iwan menuturkan keandalan DRC perlu diuji untuk memastikan data yang terhimpun dalam sistem elektronik DJP tidak rusak atau hilang ketika terjadi situasi yang membuat sistem teknologi informasi DJP tidak bisa beroperasi dengan optimal.

Dia menuturkan hasil pengujian Kamis lalu menunjukan sistem DRC DJP berjalan sesuai ekspektasi sebagai back up untuk menempatkan sistem, aplikasi, hingga data cadangan yang berada di pusat data center DJP.

Baca Juga:
PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Adapun salah satu fungsi utama DRC adalah untuk meminimalisasi dampak negatif pada sistem elektronik otoritas pajak ketika terjadi gangguan pada pusat data center karena masalah teknis atau terjadi bencana.

"Hasilnya [pengujian DRC] siap," ungkap Iwan.

Seperti diketahui, situs web dan sejumlah layanan elektronik DJP tidak dapat diakses untuk sementara waktu kemarin sore. Tiga layanan yang tidak bisa diakses adalah Situs pajak (www.pajak.go.id), e-Billing, dan e-Bupot. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025

Senin, 03 Februari 2025 | 09:30 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Harga Referensi Melemah, Tarif Bea Keluar CPO Bulan Ini US$124 per MT

Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu