KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak, Ada 7 yang Bukan Mahasiswa

Muhamad Wildan | Rabu, 07 Februari 2024 | 17:30 WIB
DJP Jaksel II Kukuhkan 106 Relawan Pajak, Ada 7 yang Bukan Mahasiswa

Relawan pajak bersama pimpinan Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II. 

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II mengukuhkan 106 relawan pajak masa bakti 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengatakan relawan pajak berperan sebagai perpanjangan tangan DJP dalam melayani dan mengedukasi wajib pajak. Kehadiran relawan diperlukan mengingat jumlah wajib pajak terus bertambah dan tidak sebanding dengan jumlah pegawai DJP.

"Tentunya tugas relawan pajak adalah membantu kami nanti, kita bersama-sama memberikan edukasi kepada masyarakat, baik di KPP, nanti ada di kanwil juga, atau di tempat-tempat lain," ujar Neilmaldrin, dikutip Rabu (7/2/2024).

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Dari total 106 relawan pajak yang dikukuhkan, 99 di antaranya adalah mahasiswa dari 7 tax center perguruan tinggi di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II yakni Universitas Nasional, Universitas Pancasila, Universitas Budi Luhur, Universitas Satya Negara Indonesia, Universias Al- Azhar Indonesia, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957, dan Universitas Tanri Abeng.

Selanjutnya, terdapat 7 relawan pajak nonmahasiswa dengan latar belakang profesi guru, dosen, dan konsultan pajak.

"Peran relawan pajak sesuai dengan salah satu poin dari tri dharma perguruan tinggi yaitu pengabdian kepada masyarakat," ujar Kepala Bidang P2Humas Dwi Akhmad Suryadidjaya.

Baca Juga:
Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Tak hanya dikukuhkan, para relawan pajak juga mendapatkan beragam pembekalan dan pelatihan, mulai dari pelatihan komunikasi dan pelayanan hingga pembekalan materi kehumasan dan pengelolaan media sosial DJP.

Secara umum, program relawan pajak di Kanwil DJP Jakarta Selatan II dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni tahap inisiasi, publikasi, pendaftaran, pelatihan dan seleksi, pelaksanaan, serta pemantauan dan evaluasi.

Pada tahap pendayagunaan, relawan pajak mahasiswa akan ditempati di 7 KPP Pratama dengan tugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sedangkan relawan pajak nonmahasiswa akan dilibatkan dalam kegiatan edukasi. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Kanwil DJP Jawa Timur II Kukuhkan 474 Relawan Pajak 2025

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6