KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar Adakan Program Diskon Sanksi Administrasi Pajak hingga 75%

Muhamad Wildan | Selasa, 20 Agustus 2024 | 14:45 WIB
DJP Jakbar Adakan Program Diskon Sanksi Administrasi Pajak hingga 75%

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar (kiri) dan Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti (kanan) saat memberikan materi mengenai pengurangan sanksi administrasi di acara Media Gathering dan Forum Konsultasi Publik, Selasa (20/8/2024).

JAKARTA, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) memberikan fasilitas pengurangan sanksi administrasi khusus bagi wajib pajak yang melunasi kekurangan pembayaran pajaknya pada periode 1 September hingga 31 Desember 2024.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar mengatakan pemberian fasilitas pengurangan sanksi administrasi (PSA) merupakan bentuk implementasi dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2013.

"Kalau yang namanya pokok pajak itu hukumnya wajib, kalau sanksi kita bisa bernegosiasi, makanya ada PMK 8/2013. Atas diskresi kanwil untuk memberikan pengurangan sanksi atas permohonan dari wajib pajak," katanya dalam media gathering, Selasa (20/8/2024).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Menurut Farid, PSA memungkinkan wajib pajak memenuhi kewajiban pajak sebagaimana mestinya tanpa perlu menanggung cost of compliance yang besar tinggi. Sebab, PSA bakal mengurangi sanksi bunga yang harus dibayar oleh wajib pajak akibat timbulnya kurang bayar setelah pengawasan ataupun pemeriksaan.

Secara terperinci, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan fasilitas pengurangan sanksi maksimal sebesar 50% dari nilai sanksi khusus atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang terbit pada 1 Januari 2016 hingga 31 Desember 2021.

Pengurangan sanksi sebesar maksimal 60% diberikan khusus atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang terbit pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024 akibat dari kegiatan pemeriksaan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, pengurangan sanksi administrasi sebesar maksimal 75% diberikan khusus atas sanksi administrasi yang timbul akibat kegiatan pengawasan (SP2DK) pada 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2024.

"Ini mengurangi beban wajib pajak dan membantu wajib pajak memahami hak dan kewajibannya dengan baik lagi. Oh saya diperiksa ketemu segini, next saya akan memperbaiki kesalahan tadi. Artinya didorong untuk makin patuh," ujar Farid.

Sementara itu, Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Barat Nadia Riasari Wisatayanti menjabarkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat untuk memanfaatkan fasilitas PSA.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pertama, PSA dapat dimanfaatkan untuk nilai ketetapan dalam STP, SKPKB, atau SKPKBT sekecil-kecilnya Rp5 juta. Kedua, wajib pajak yang hendak memanfaatkan PSA harus sudah menyampaikan SPT Tahunan 2 tahun pajak terakhir.

Ketiga, wajib pajak harus terlebih dahulu melunasi kurang bayar yang menjadi dasar pengenaan sanksi sebelum permohonan pengurangan sanksi disampaikan.

Keempat, wajib pajak harus membayar terlebih dahulu melunasi sanksi administrasi setelah dikurangi PSA paling lambat 7 hari kalender setelah permohonan PSA dinyatakan lengkap oleh KPP dan wajib pajak sudah mendapatkan BPS.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kelima, dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan keberatan serta permohonan Pasal 36 ayat (1) huruf b, c, dan d atas STP, SKPKB, atau SKPKBT yang akan diajukan PSA, permohonan tersebut harus dicabut dahulu.

"Wajib pajak juga harus telah memperoleh surat persetujuan pencabutan permohonan," ujar Nadia.

Setelah memberikan sosialisasi terkait PSA, kegiatan dilanjutkan dengan forum konsultasi publik mengenai proses bisnis coretax administration system dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2024.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Di akhir kegiatan, Kanwil DJP Jakarta Barat memberikan Edutax Award kepada 2 sekolah di Jakarta Barat, yakni SMK Negeri 13 Jakarta Barat dan SMA Negeri 95 Jakarta Barat. Penghargaan ini diberikan mengingat kedua sekolah tersebut telah ikut serta dalam pilot project Inklusi Pajak pada 2023 dan 2024.

Ke depan, program Inklusi Pajak di Kanwil DJP Jakarta Barat akan terus diperluas ke banyak sekolah. Saat ini, Kanwil DJP Jakarta Barat sudah menyepakati MoU dengan 18 SMA dan SMK di Jakarta Barat guna mendukung keberlangsungan program tersebut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?