Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain (kanan) bersama Kepala Pasar Induk Beras Cipinang Herry Awal Fajar (kiri).
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur menggelar sosialisasi nomor induk berusaha (NIB) dan perpajakan untuk pelaku usaha beras di Pasar Induk Beras Cipinang.
Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang NIB serta perpajakan kepada wajib pajak. Sosialisasi ini diikuti oleh 42 wajib pajak.
"Saya sangat berterima kasih atas kesediaan seluruh undangan yang hadir ditengah kesibukan bapak ibu sekalian. Kami harapkan dengan edukasi dan sharing kita hari ini menjadi lebih paham tentang NIB dan pajak," ujar Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Muhammad Ismiransyah M. Zain, dikutip Sabtu (9/12/2023).
Dalam kesempatan yang sama, Ismiransyah mengatakan KPP di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur akan selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi seluruh wajib pajak.
Kepala Pasar Induk Beras Cipinang Herry Awal Fajar pun menyampaikan terima kasih kepada Kanwil DJP Jakarta Timur atas terlaksananya kegiatan ini. Edukasi diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pedagang beras mengenai kewajiban pajak.
Direktur Keuangan dan Umum Food Station Budi Santoso pun menyampaikan apresiasi kepada Kanwil DJP Jakarta Timur yang telah menginisiasi kegiatan ini.
"Saya berharap kegiatan ini membawa manfaat bagi kita semua terutama pedagang beras di Pasar Induk Cipinang yang lebih mengetahui tentang NIB dan pajak. Semoga sinergi ini terus berlanjut kedepannya," ujar Budi.
Kegiatan sosialisasi diawali dengan pemaparan materi tentang NIB oleh Analis Penanaman Modal PTSP Deddy Hendro Hartono. Selanjutnya, Penyuluh Pajak Ahli Madya A. Muhammad Noor memaparkan materi tentang perpajakan secara umum. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.