KONFERENSI NASIONAL PERPAJAKAN

DJP Ingin Bangun Dunia Perpajakan Berbasis Keilmuan yang Kuat

Redaksi DDTCNews | Kamis, 03 Desember 2020 | 10:42 WIB
DJP Ingin Bangun Dunia Perpajakan Berbasis Keilmuan yang Kuat

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat membuka Konferensi Nasional Perpajakan (KNP) 2020. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyelenggarakan Konferensi Nasional Perpajakan (KNP) 2020 dengan harapan untuk meningkatkan budaya kerja otoritas berbasis riset ilmiah.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan KNP tahun ini berbarengan dengan kegiatan call for paper untuk mengisi jurnal elektronik perpajakan Scientax. Menurutnya, banyak karya ilmiah dari akademisi yang mengupas seputar kebijakan perpajakan terkini.

"Kami lakukan call for paper dengan tema kebijakan dan strategi perpajakan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi nasional," katanya saat membuka KNP 2020, Kamis (3/12/2020). Simak ‘Sekarang DJP Punya Jurnal Elektronik Perpajakan, Sudah Tahu?’.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Hestu menyebutkan sudah ada 118 karya ilmiah yang dikirimkan. Hasil penyaringan dan review kemudian menghasilkan 35 karya ilmiah terbaik untuk masuk Scientax. Karya ilmiah yang dikirimkan membahas berbagai sisi dari kebijakan pajak mulai dari dukungan dalam menghadapi pandemi, pengawasan, dan kepatuhan pajak di Indonesia.

Dia berharap dengan banyaknya kontribusi karya berbasis keilmuan dari kalangan akademisi dan masyarakat untuk DJP, budaya kerja berbasis riset dapat meningkat. Dengan demikian, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh otoritas pajak berdasarkan fakta ilmiah.

"Ini [karya ilmiah] berharga bagi DJP dalam merumuskan kebijakan. Ini karena DJP tidak bisa bekerja sendiri dan kami terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, khususnya dari akademisi," ujar Hestu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Menurutnya, dengan diadakannya acara KNP 2020, DJP juga dapat menjalin berkomunikasi dengan masyarakat. Hal ini dinilai penting untuk menjabarkan ruang lingkup fiskus tidak hanya mengejar penerimaan dari wajib pajak.

"Kami ingin bangun dunia perpajakan dengan basis keilmuan yang kuat. Jadi, yang selama ini identik orang pajak hanya kejar dan tagih pajak, kami ingin masyarakat lihat dari sisi lain bahwa DJP melakukan berbagai upaya kembangkan budaya riset," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?