Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak bahwa batas waktu untuk meng-upload faktur pajak masa April 2022 adalah 15 Mei 2022.
Sebab, mulai 1 April 2022, faktur pajak keluaran harus di-upload paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.
"Khusus untuk faktur pajak sebelum 1 April 2022 yang sudah direkam tetapi belum diunggah, masih dapat upload sampai dengan 15 Mei 2022," kata DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Senin (11/4/2022).
Sementara itu, jika pembuatan faktur pajak tidak sesuai pada saat seharusnya faktur pajak dibuat maka dianggap faktur pajak terlambat.
"Atau jika daftar pajak diunggah melewati jangka waktu yang ditetapkan, maka dianggap bukan merupakan faktur pajak," kata DJP.
Lebih lanjut, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 8 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
Keterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP. Kedua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan
Keterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga. Keempat, PPN yang dipungut. Kelima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.
Ketujuh, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak. Kedelapan, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
"Apabila penyerahan tersebut dilakukan oleh PKP kepada konsumen akhir maka dokumen berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis harus mengacu sesuai Pasal 26 Per 03/PJ/2022," kata DJP dalam akun @kring_pajak. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.