ADMINISTRASI PAJAK

DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Dian Kurniati | Selasa, 02 Juli 2024 | 11:00 WIB
DJP Ingatkan Pihak Lain untuk Segera Lakukan Penyesuaian NPWP 16 Digit

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki (tengah).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan NPWP 16 digit belum diimplementasikan secara penuh sehingga NPWP 15 digit masih bisa digunakan hingga akhir tahun.

Penyuluh Pajak Ahli Pratama DJP Imaduddin Zauki mengatakan NPWP 16 digit akan dilaksanakan bertahap karena mempertimbangkan kesiapan sistem yang dimiliki pihak lain. Dia berharap pihak lain dapat segera merampungkannya.

"Bukan berarti kalau 15 digit masih bisa [digunakan] sampai 31 Desember, berarti kita masih santai? Tidak, seharusnya nanti pihak-pihak lain yang sebelum belum siap nanti bisa siap juga," katanya dalam dalam talk show radio, Selasa (2/7/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Imaduddin menuturkan penggunaan NPWP 16 digit bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan kepada wajib pajak. Sejak 1 Juli 2024, ada sejumlah layanan administrasi yang dapat diakses dengan NPWP 16 digit sebagaimana tertuang dalam PER-6/PJ/2024.

Dalam pelaksanaannya, DJP memperhatikan kesiapan para pihak lain dalam menyiapkan sistem administrasinya masing-masing. Pada pihak lain yang sistemnya belum siap, layanan administrasi masih dapat menggunakan NPWP 15 digit.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Rian Ramdani menuturkan NPWP, baik yang 15 digit maupun 16 digit, tetap berlaku pada masa transisi hingga akhir tahun.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Ini menjawab kekhawatiran wajib pajak juga karena DJP tentu memberikan kemudahan bagi wajib pajak, mengingat perjalanannya cukup panjang," ujarnya.

Sebagai informasi, terdapat 7 jenis layanan administrasi yang dapat dimanfaatkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, NPWP 16 digit, dan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Merujuk pada Pasal 2 ayat (2) PER-6/PJ/2024, ketujuh layanan administrasi dimaksud antara lain e-registration, akun profil wajib pajak pada DJP Online, konfirmasi status wajib pajak (KSWP), e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi, e-bupot instansi pemerintah, dan e-objection. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra