KEPATUHAN WAJIB PAJAK

DJP Ingatkan Peserta Amnesti Pajak Laporkan Data Penempatan Harta

Dian Kurniati | Selasa, 10 Maret 2020 | 16:03 WIB
DJP Ingatkan Peserta Amnesti Pajak Laporkan Data Penempatan Harta

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta, berbarengan dengan pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan penyampaian laporan penempatan harta itu telah diatur dalam UU Pengampunan Pajak yang mewajibkan harta tetap berada di dalam negeri selama 3 tahun.

Pelaporan SPT kali ini menjadi tahun terakhir penyampaian laporan penempatan harta tax amnesty sejak program tersebut berjalan pada 2016-2017.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

“Tetap ada kewajiban bagi para peserta TA (tax amnesty) untuk menyampaikan laporan penempatan harta. Batas waktunya ini yang ketiga, yang terakhir," katanya di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Ketentuan tata cara pelaporan dan pengawasan harta tambahan dalam rangka tax amnesty diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak (Perdirjen) No. 03/2017. Beleid itu mewajibkan seluruh peserta tax amnesty menyampaikan laporan penempatan harta.

Kemudian, ketentuan itu direlaksasi melalui Perdirjen No. 07/2018, yang mengecualikan peserta tax amnesty kelompok UMKM—yang hanya dikenai tarif PPh 0,5%—dari kewajiban menyampaikan laporan penempatan harta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sepanjang program tax amnesty berjalan, terdapat 972.000 peserta yang berpartisipasi. Dari jumlah tersebut, ada 433.000 WP yang menggunakan tarif UMKM. Dengan kata lain, WP yang melapor penempatan harta mencapai 539.000 orang.

DJP juga akan mengirim surat elektronik (email blast) terhadap 539.000 peserta tax amnesty tersebut. "Kami mengingatkan agar tidak lupa melaporkan laporan penempatan harta itu bersamaan dengan SPT tahunan," katanya.

Yoga menambahkan, batas penyampaian laporan penempatan harta itu sama dengan tenggat pelaporan SPT tahunan, yakni 31 Maret 2020 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2020 untuk wajib pajak badan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

10 Maret 2020 | 23:25 WIB

Sekedar tambahan.. Untuk WP yg ikut TA di periode ke 3, laporan tahun ini bukan merupakan laporan terakhir karena periode 3 tahun dihitung dari tanggal surat keterangan TA

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra