UU HPP

DJP Ingatkan, Omzet Pas Sentuh Rp500 Juta Belum Kena PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 April 2022 | 13:30 WIB
DJP Ingatkan, Omzet Pas Sentuh Rp500 Juta Belum Kena PPh Final UMKM

Perajin menyelesaikan pembuatan boneka barbie berbusana hijab di Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022). Kerajinan barbie berhijab yang dijual dengan harga Rp45 ribu hingga Rp85 ribu tersebut dipasarkan secara daring dan lewat komunitas UMKM dengan memanfaatkan momen Ramadhan dan Lebaran. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan adanya bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan netizen tentang ketentuan omzet tidak kena pajak yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Min mau tanya untuk UMKM, kalau Januari-Maret total omzet Rp300 juta. Kalau bulan April [omzet] Rp200 juta, kan berarti sudah Rp500 juta. Yang harus bayar pajak itu Rp500 juta per tahun atau Rp500 juta per bulan?" tanya seorang warganet kepada akun DJP, @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Menjawab pertanyaan tersebut, otoritas menegaskan bahwa atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi WP OP UMKM tidak dikenai PPh final. Dalam kasus yang disodorkan netizen di atas, jika sampai dengan April omzet si pelaku usaha genap Rp500 juta maka terhadap omzet tersebut belum dikenai PPh final.

Barulah saat omzet sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran PPn final UMKM sesuai dengan tarif 0,5%.

Perlu diingat kembali, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Dengan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?