Perajin menyelesaikan pembuatan boneka barbie berbusana hijab di Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022). Kerajinan barbie berhijab yang dijual dengan harga Rp45 ribu hingga Rp85 ribu tersebut dipasarkan secara daring dan lewat komunitas UMKM dengan memanfaatkan momen Ramadhan dan Lebaran. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan adanya bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.
Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan netizen tentang ketentuan omzet tidak kena pajak yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Min mau tanya untuk UMKM, kalau Januari-Maret total omzet Rp300 juta. Kalau bulan April [omzet] Rp200 juta, kan berarti sudah Rp500 juta. Yang harus bayar pajak itu Rp500 juta per tahun atau Rp500 juta per bulan?" tanya seorang warganet kepada akun DJP, @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (30/4/2022).
Menjawab pertanyaan tersebut, otoritas menegaskan bahwa atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi WP OP UMKM tidak dikenai PPh final. Dalam kasus yang disodorkan netizen di atas, jika sampai dengan April omzet si pelaku usaha genap Rp500 juta maka terhadap omzet tersebut belum dikenai PPh final.
Barulah saat omzet sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran PPn final UMKM sesuai dengan tarif 0,5%.
Perlu diingat kembali, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
Dengan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).
Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.
“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.