UU HPP

DJP Ingatkan, Omzet Pas Sentuh Rp500 Juta Belum Kena PPh Final UMKM

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 30 April 2022 | 13:30 WIB
DJP Ingatkan, Omzet Pas Sentuh Rp500 Juta Belum Kena PPh Final UMKM

Perajin menyelesaikan pembuatan boneka barbie berbusana hijab di Keprabon, Solo, Jawa Tengah, Jumat (22/4/2022). Kerajinan barbie berhijab yang dijual dengan harga Rp45 ribu hingga Rp85 ribu tersebut dipasarkan secara daring dan lewat komunitas UMKM dengan memanfaatkan momen Ramadhan dan Lebaran. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak terkait dengan adanya bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak yang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) final. Ketentuan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM.

Pernyataan DJP ini merespons pertanyaan netizen tentang ketentuan omzet tidak kena pajak yang diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Min mau tanya untuk UMKM, kalau Januari-Maret total omzet Rp300 juta. Kalau bulan April [omzet] Rp200 juta, kan berarti sudah Rp500 juta. Yang harus bayar pajak itu Rp500 juta per tahun atau Rp500 juta per bulan?" tanya seorang warganet kepada akun DJP, @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (30/4/2022).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Menjawab pertanyaan tersebut, otoritas menegaskan bahwa atas bagian omzet hingga Rp500 juta dalam 1 tahun pajak bagi WP OP UMKM tidak dikenai PPh final. Dalam kasus yang disodorkan netizen di atas, jika sampai dengan April omzet si pelaku usaha genap Rp500 juta maka terhadap omzet tersebut belum dikenai PPh final.

Barulah saat omzet sudah melebihi Rp500 juta, atas kelebihannya tersebut silakan melakukan pembayaran PPn final UMKM sesuai dengan tarif 0,5%.

Perlu diingat kembali, sesuai dengan perubahan UU PPh dalam UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.

Baca Juga:
Senator Minta Penumpang Pesawat Kelas Ekonomi Tak Dipungut Travel Tax

Dengan ketentuan tersebut peredaran bruto di atas Rp500 juta saja yang dikenai PPh final UMKM. Sebagai contoh, bila seorang wajib pajak orang pribadi memiliki omzet Rp1,2 miliar dalam setahun, pengenaan PPh final hanya terhadap omzet Rp700 juta (Rp1,2 miliar dikurangi Rp500 juta).

Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi UMKM yang selama setahun omzetnya tidak melebihi Rp500 juta tidak perlu membayar PPh final UMKM.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan batasan peredaran bruto tidak kena pajak senilai Rp500 juta tersebut menjadi wujud keberpihakan kepada UMKM. Dengan demikian, wajib pajak orang pribadi pengusaha bisa terus menjalankan aktivitasnya.

“Kita kuatkan UMKM untuk mendorong pengusaha-pengusaha yang gede juga. Ini karena UMKM ada di sekelilingnya perusahaan-perusahaan gede. Yang paling resilient pada beberapa kondisi ekonomi luar biasa kemarin adalah pengusaha UMKM ini,” ujar Suryo.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses