UU HPP

DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:51 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Pengunjung melihat kain tradisional yang dipamerkan pada Pameran Adiwastra Nusantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Otoritas mengatakan batasan omzet tidak kena pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini disampaikan akun DJP, @kring_pajak, untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter.

"Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja ya, Kak," tulis DJP dalam cuitannya di Twitter, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Mendapat jawaban dari DJP, netizen kembali menanyakan nasib wajib pajak badan yang sebelumnya ikut memanfaatkan tarif PPh final 0,5% UMKM. Menurut otoritas, wajib pajak badan yang sebelumnya menggunakan PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tetap bisa menggunakan tarif tersebut apabila masih memenuhi kriteria.

".. dan belum melebihi jangka waktu penggunaan. Bedanya WP badan tidak mendapat PTKP Rp500 juta," tulis DJP lagi.

Seperti diketahui, mulai 2022 seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Dengan ketentuan dalam PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Kendati menggunakan rezim pajak umum, wajib pajak badan UMKM tetap bisa memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

DJP juga mengingatkan, jika pada 2021 PT sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global