UU HPP

DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Februari 2022 | 16:51 WIB
DJP Ingatkan Lagi, Omzet Tak Kena Pajak Berlaku untuk WP Orang Pribadi

Pengunjung melihat kain tradisional yang dipamerkan pada Pameran Adiwastra Nusantara di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Minggu (13/2/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak mengenai ketentuan batasan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta.

Otoritas mengatakan batasan omzet tidak kena pajak tersebut hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi. Hal ini disampaikan akun DJP, @kring_pajak, untuk menjawab pertanyaan seorang netizen di Twitter.

"Hanya berlaku untuk wajib pajak orang pribadi saja ya, Kak," tulis DJP dalam cuitannya di Twitter, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Mendapat jawaban dari DJP, netizen kembali menanyakan nasib wajib pajak badan yang sebelumnya ikut memanfaatkan tarif PPh final 0,5% UMKM. Menurut otoritas, wajib pajak badan yang sebelumnya menggunakan PPh final 0,5% sebagaimana diatur dalam PP 23/2018, tetap bisa menggunakan tarif tersebut apabila masih memenuhi kriteria.

".. dan belum melebihi jangka waktu penggunaan. Bedanya WP badan tidak mendapat PTKP Rp500 juta," tulis DJP lagi.

Seperti diketahui, mulai 2022 seluruh wajib pajak badan yang memanfaatkan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya sudah harus menggunakan ketentuan umum atau normal.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 23/2018, penggunaan skema PPh final dibatasi selama 3 tahun pajak untuk wajib pajak badan perseroan terbatas (PT). Batas waktu 4 tahun pajak berlaku untuk wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer (CV), atau firma.

Dengan ketentuan dalam PP 23/2018, PT yang sudah menggunakan PPh final UMKM sejak 2018 atau sebelumnya wajib dikenai rezim pajak normal mulai tahun pajak 2021. Sementara untuk koperasi, CV, atau firma berlaku mulai 2022. Adapun batas waktu untuk wajib pajak orang pribadi adalah 7 tahun.

Kendati menggunakan rezim pajak umum, wajib pajak badan UMKM tetap bisa memanfaatkan fasilitas penurunan tarif PPh badan sebesar 50% yang diatur dalam Pasal 31E UU Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

DJP juga mengingatkan, jika pada 2021 PT sudah harus menggunakan tarif umum, angsuran PPh Pasal 25 yang dibayarkan masih nihil selama tahun lalu. Hal ini dikarenakan PT tersebut dianggap sebagai wajib pajak baru. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?