KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi M-Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:30 WIB
DJP Imbau WP Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi M-Pajak

Hasil tangkapan layar dari akun Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan aplikasi M-Pajak.

DJP menyatakan terdapat modus penipuan yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi M-Pajak pada laman palsu. Wajib pajak pun perlu berhati-hati ketika hendak mengunduh M-Pajak.

"Pastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play atau http://play.google.com. Jangan sampai salah unduh!" tulis DJP melalui akun X, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

DJP menjelaskan penipu biasanya akan berpura-pura meminta wajib pajak mengunduh dan meng-install aplikasi M-Pajak dari alamat situs yang mencurigakan. Apabila menemukan kasus demikian, wajib pajak pun perlu memeriksa browser yang dikirimkan oleh penipu.

Menurut DJP, Google Play akan selalu menggunakan domain play.google.com. Selain domain tersebut, dapat dipastikan adalah penipuan.

"Waspada jika mendapat email atau chat untuk download aplikasi melalui alamat situs selain domain resmi dari Google Play tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak.

Pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapat bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, layanan lainnya seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan sehingga pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Kelima, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Keenam, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Ketujuh, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN dengan memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Kedelapan, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kesembilan, live chat dengan agen Kring Pajak 1500200. Pengguna dapat memanfaatkan fitur ini untuk berbincang dengan agen Kring Pajak. Selain itu, tersedia pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?