KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau WP Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi M-Pajak

Dian Kurniati | Jumat, 09 Agustus 2024 | 16:30 WIB
DJP Imbau WP Waspadai Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi M-Pajak

Hasil tangkapan layar dari akun Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak untuk mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan aplikasi M-Pajak.

DJP menyatakan terdapat modus penipuan yang meminta wajib pajak mengunduh aplikasi M-Pajak pada laman palsu. Wajib pajak pun perlu berhati-hati ketika hendak mengunduh M-Pajak.

"Pastikan selalu mengunduh aplikasi M-Pajak hanya melalui Google Play atau http://play.google.com. Jangan sampai salah unduh!" tulis DJP melalui akun X, Jumat (9/8/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

DJP menjelaskan penipu biasanya akan berpura-pura meminta wajib pajak mengunduh dan meng-install aplikasi M-Pajak dari alamat situs yang mencurigakan. Apabila menemukan kasus demikian, wajib pajak pun perlu memeriksa browser yang dikirimkan oleh penipu.

Menurut DJP, Google Play akan selalu menggunakan domain play.google.com. Selain domain tersebut, dapat dipastikan adalah penipuan.

"Waspada jika mendapat email atau chat untuk download aplikasi melalui alamat situs selain domain resmi dari Google Play tersebut," bunyi pengumuman DJP.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Aplikasi M-Pajak dikembangkan untuk memudahkan wajib pajak mengakses layanan pajak yang lebih personal, mudah, dan cepat dari ponsel. Saat ini, M-Pajak telah menyediakan berbagai layanan yang dibutuhkan wajib pajak.

Pertama, layanan pembuatan kode billing pembayaran pajak secara online. Kode billing yang didapat bisa digunakan untuk pembayaran melalui bank, ATM, atau e-commerce.

Kedua, layanan lainnya seperti informasi Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), Surat Keterangan Fiskal (SKF), dan Surat Keterangan PP 23. Ada juga layanan daftar unduhan untuk mengakses dokumen permohonan yang selesai diproses.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ketiga, peraturan perpajakan. Fitur ini membantu pengguna untuk mengakses peraturan-peraturan terbaru terkait dengan perpajakan.

Keempat, tenggat pajak. Pengguna mendapat pengingat mengenai tanggal-tanggal penting terkait dengan perpajakan pada tahun berjalan. Layanan atau fitur ini disediakan sehingga pengguna tidak terlambat dalam pelaporan dan/atau pembayaran pajak.

Kelima, layanan verifikasi dan validasi dokumen. Dengan layanan ini, verifikasi dan validasi dokumen yang diterbitkan DJP dapat dilakukan dengan memindai (scan) QR Code. Dengan layanan ini, pengguna bisa mengetahui keaslian dan keabsahan dokumen perpajakan.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Keenam, profil wajib pajak. Fitur ini menampilkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik. Selain itu, ada pula informasi lengkap mengenai wajib pajak. Informasi mengenai nama account representative (AR) dan kewajiban perpajakan juga tersedia.

Ketujuh, layanan lupa electronic filing identification number (EFIN). Layanan atau fitur ini digunakan untuk mendapatkan kembali EFIN dengan memasukkan data yang diperlukan serta mengikuti petunjuk yang diberikan.

Kedelapan, kalkulator pajak. Layanan ini dapat digunakan untuk menghitung pajak yang terutang secara cepat. Kalkulator pajak untuk menghitung berbagai macam pajak, termasuk PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).

Kesembilan, live chat dengan agen Kring Pajak 1500200. Pengguna dapat memanfaatkan fitur ini untuk berbincang dengan agen Kring Pajak. Selain itu, tersedia pula informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja