KEPATUHAN PAJAK

DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:50 WIB
DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengisian SPT yang benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Dear #KawanPajak, silakan isi SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas karena ketahuilah, selain kalian sendiri (dan petugas pajak), tidak ada yang tau kalian semua ngisi apa aja di SPT Tahunan. We do care,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitternya @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP dijabarkan pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, apa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?

Adapun yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Lantas, jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Pengisian SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sangat penting mengingat berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Simak artikel ‘Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini’.

Selain itu, DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang pada gilirannya wajib pajak harus membayar denda. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak (SPT masa), paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP OP), paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target