KEPATUHAN PAJAK

DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Januari 2020 | 09:50 WIB
DJP Imbau WP Isi SPT dengan Benar, Lengkap, dan Jelas! Apa Maksudnya?

Ilustrasi. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau agar wajib pajak mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas.

Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengisian SPT yang benar, lengkap, dan jelas harus dilakukan sebelum disampaikan ke kantor pajak.

Dear #KawanPajak, silakan isi SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas karena ketahuilah, selain kalian sendiri (dan petugas pajak), tidak ada yang tau kalian semua ngisi apa aja di SPT Tahunan. We do care,” demikian cuitan DJP melalui akun Twitternya @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Dalam penjelasan pasal 3 ayat (1) UU KUP dijabarkan pengisian SPT harus sesuai petunjuk pengisian yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Lantas, apa yang dimaksud dengan benar, lengkap, dan jelas?

Adapun yang dimaksud dengan benar adalah benar dalam perhitungan, termasuk benar dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dalam penulisan, dan sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Selanjutnya, lengkap adalah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Lantas, jelas adalah melaporkan asal-usul atau sumber dari objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT.

Baca Juga:
Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Pengisian SPT tahunan yang benar, lengkap, dan jelas sangat penting mengingat berfungsi sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Simak artikel ‘Sebelum Lapor, Simak Dulu Fungsi SPT di Sini’.

Selain itu, DJP juga terus meminta agar wajib pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan PPh lebih awal. Hal tersebut untuk menghindari keterlambatan pelaporan yang pada gilirannya wajib pajak harus membayar denda. Baca artikel ‘Yakin Rela Telat Lapor SPT? Lihat Dulu Sanksi Dendanya di Sini’.

Berdasarkan pasal 3 ayat (3) UU KUP, batas waktu penyampaian SPT adalah paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak (SPT masa), paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP OP), paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak (SPT tahunan PPh WP badan). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penegakan Hukum Bidang Pajak, Andalan Prabowo untuk Tambah Penerimaan

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Laporkan SPT Pajak Daerah atas Jasa Kesenian dan Hiburan di DKI

Kamis, 24 Oktober 2024 | 18:00 WIB KOTA PALU

Ada 9 Jenis Pajak Daerah di Kota Palu, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:30 WIB PROVINSI GORONTALO

Mulai 2025, Provinsi-Kabupaten/Kota Tagih Pajak Kendaraan Bersama-sama

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP Mungkinkan Cabang untuk Bikin Bukti Potong PPh

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Target Swasembada Energi di Era Prabowo, Apa Strateginya?

Kamis, 24 Oktober 2024 | 16:00 WIB SWISS

Danai Program Pensiun, Negara Ini Bakal Naikkan Tarif PPN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Eksportir Sawit, Ada Henti Layanan INATRADE Jelang Permendag 26/2024

Kamis, 24 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Masuk Tahap ke-14, Kantor Bea Cukai Terapkan secara Penuh CEISA 4.0

Kamis, 24 Oktober 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tarif PPN Mestinya Naik Jadi 12%, DPR Minta Tunggu Ekonomi Membaik