PELAPORAN SPT TAHUNAN

DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?

Dian Kurniati | Rabu, 10 Januari 2024 | 13:56 WIB
DJP Imbau Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Lebih Awal, Kenapa?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak agar melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2023 lebih awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan otoritas memang telah bersiap mengantisipasi membeludaknya pengakses DJP Online untuk pelaporan SPT Tahunan 2023. Namun, wajib pajak tetap disarankan untuk tindak menunda pelaporan.

“Terkait sistem, DJP tentu sudah mengantisipasi hal tersebut. Namun, kami juga meminta kesediaan wajib pajak agar segera melaporkan SPT Tahunannya lebih awal demi kenyamanan pelaporan pajaknya," katanya, dikutip pada Rabu (10/1/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dwi mengatakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak. Sementara untuk wajib pajak badan, pelaporan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online (lewat e-filing atau e-form). Adapun wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online harus memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Jika penyampaian SPT Tahunan terlambat, akan ada pengenaan sanksi administrasi berupa denda. Denda keterlambatan dalam pelaporan SPT Tahunan pada orang pribadi senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan senilai Rp1 juta.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

“DJP akan segera mengadakan berbagai kegiatan sosialisasi dan publikasi sebagai upaya untuk mengingatkan wajib pajak tentang kewajiban pelaporan SPT mereka," ujar Dwi.

Sebelumnya, Dwi juga sempat menjelaskan penyampaian SPT Tahunan 2023 masih menggunakan sistem yang sama seperti tahun lalu. Dia pun berharap tidak ada kendala, seperti sistem down, selama periode penyampaian SPT Tahunan 2023. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP