LAPOR SPT TAHUNAN

DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 14:45 WIB
DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pelaku usaha untuk menerbitkan bukti potong A1 guna mendorong pekerja dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan proses sosialisasi sudah disampaikan oleh unit vertikal DJP agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT lebih awal untuk tahun pajak 2020. Menurutnya, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) menjadi saluran utama imbauan lapor SPT lebih awal.

"Memang sudah mulai melakukan sosialisasi bahwa SPT sudah dapat disampaikan pada Januari melalui beberapa media komunikasi, nanti bisa dikonfirmasi juga ke Dit. P2Humas," katanya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Ihsan menambahkan agenda imbauan untuk lapor SPT lebih awal jauh sebelum tenggat waktu pada akhir Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan akhir April untuk WP badan juga berlaku untuk pengusaha yang menjadi pemberi kerja.

Pelaku usaha diharapkan dapat segera menerbitkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau formulir A1 bukti potong pajak karyawan sehingga pekerja dapat segera menyampaikan laporan pajak penghasilan tahunan.

"Jadi ikut mengimbau pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong karyawan," ujar Ihsan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dia menjelaskan statistik penyampaian SPT sebagai ukuran kepatuhan formal wajib pajak tahun lalu terpantau ketimbang tahun sebelumnya. Menurutnya, insentif perpanjangan periode penyampaian SPT tahun lalu ikut berperan dalam peningkatan penyampaian SPT tahun pajak 2019.

Seperti diketahui, pada pekan terakhir 2020, DJP mencatat rasio kepatuhan formal dalam pelaporan SPT sudah mencapai 76,86%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.

Otoritas mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Sampai penghujung 2020, sebanyak 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh sekitar 9,7%.

"Perpanjangan insentif pelaporan SPT orang pribadi dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT. Secara keseluruhan penyampaian SPT Tahunan menunjukkan tren yang lebih bagus dibandingkan dengan 2019," tutur Ihsan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN