LAPOR SPT TAHUNAN

DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 14:45 WIB
DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pelaku usaha untuk menerbitkan bukti potong A1 guna mendorong pekerja dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan proses sosialisasi sudah disampaikan oleh unit vertikal DJP agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT lebih awal untuk tahun pajak 2020. Menurutnya, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) menjadi saluran utama imbauan lapor SPT lebih awal.

"Memang sudah mulai melakukan sosialisasi bahwa SPT sudah dapat disampaikan pada Januari melalui beberapa media komunikasi, nanti bisa dikonfirmasi juga ke Dit. P2Humas," katanya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Ihsan menambahkan agenda imbauan untuk lapor SPT lebih awal jauh sebelum tenggat waktu pada akhir Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan akhir April untuk WP badan juga berlaku untuk pengusaha yang menjadi pemberi kerja.

Pelaku usaha diharapkan dapat segera menerbitkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau formulir A1 bukti potong pajak karyawan sehingga pekerja dapat segera menyampaikan laporan pajak penghasilan tahunan.

"Jadi ikut mengimbau pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong karyawan," ujar Ihsan.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Dia menjelaskan statistik penyampaian SPT sebagai ukuran kepatuhan formal wajib pajak tahun lalu terpantau ketimbang tahun sebelumnya. Menurutnya, insentif perpanjangan periode penyampaian SPT tahun lalu ikut berperan dalam peningkatan penyampaian SPT tahun pajak 2019.

Seperti diketahui, pada pekan terakhir 2020, DJP mencatat rasio kepatuhan formal dalam pelaporan SPT sudah mencapai 76,86%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.

Otoritas mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Sampai penghujung 2020, sebanyak 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh sekitar 9,7%.

"Perpanjangan insentif pelaporan SPT orang pribadi dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT. Secara keseluruhan penyampaian SPT Tahunan menunjukkan tren yang lebih bagus dibandingkan dengan 2019," tutur Ihsan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya