LAPOR SPT TAHUNAN

DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 Januari 2021 | 14:45 WIB
DJP Imbau Pengusaha Segera Terbitkan Bukti Potong A1

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengimbau pelaku usaha untuk menerbitkan bukti potong A1 guna mendorong pekerja dapat segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Ihsan Priyawibawa mengatakan proses sosialisasi sudah disampaikan oleh unit vertikal DJP agar wajib pajak bisa menyampaikan SPT lebih awal untuk tahun pajak 2020. Menurutnya, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas (P2 Humas) menjadi saluran utama imbauan lapor SPT lebih awal.

"Memang sudah mulai melakukan sosialisasi bahwa SPT sudah dapat disampaikan pada Januari melalui beberapa media komunikasi, nanti bisa dikonfirmasi juga ke Dit. P2Humas," katanya, Senin (11/1/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ihsan menambahkan agenda imbauan untuk lapor SPT lebih awal jauh sebelum tenggat waktu pada akhir Maret untuk WP Orang Pribadi (OP) dan akhir April untuk WP badan juga berlaku untuk pengusaha yang menjadi pemberi kerja.

Pelaku usaha diharapkan dapat segera menerbitkan bukti potong pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 atau formulir A1 bukti potong pajak karyawan sehingga pekerja dapat segera menyampaikan laporan pajak penghasilan tahunan.

"Jadi ikut mengimbau pemberi kerja untuk segera menerbitkan bukti potong karyawan," ujar Ihsan.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dia menjelaskan statistik penyampaian SPT sebagai ukuran kepatuhan formal wajib pajak tahun lalu terpantau ketimbang tahun sebelumnya. Menurutnya, insentif perpanjangan periode penyampaian SPT tahun lalu ikut berperan dalam peningkatan penyampaian SPT tahun pajak 2019.

Seperti diketahui, pada pekan terakhir 2020, DJP mencatat rasio kepatuhan formal dalam pelaporan SPT sudah mencapai 76,86%, lebih tinggi dari rasio kepatuhan wajib pajak yang mencapai 72,9% pada 2019.

Otoritas mencatat terdapat 19 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan pada 2020. Sampai penghujung 2020, sebanyak 14,6 juta SPT baik dari wajib pajak orang pribadi maupun badan sudah menyampaikan SPT Tahunan atau tumbuh sekitar 9,7%.

"Perpanjangan insentif pelaporan SPT orang pribadi dari batas penyampaian Maret menjadi akhir April menunjukkan peningkatan SPT. Secara keseluruhan penyampaian SPT Tahunan menunjukkan tren yang lebih bagus dibandingkan dengan 2019," tutur Ihsan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak