KEBIJAKAN PAJAK

DJP Imbau Pemotong Pajak Dorong Pegawai Validasi NIK-NPWP

Muhamad Wildan | Kamis, 09 November 2023 | 12:00 WIB
DJP Imbau Pemotong Pajak Dorong Pegawai Validasi NIK-NPWP

Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Pemotong pajak perlu ikut serta mendorong wajib pajak untuk melakukan pemadanan nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Apabila tidak, terdapat konsekuensi yang akan dihadapi.

Konsekuensi yang dimaksud ialah pemotong pajak tidak dapat membuat bukti potong jika NIK milik wajib pajak belum valid. Dengan demikian, kewajiban pemotong untuk melakukan pemotongan PPh tidak dapat terlaksana.

"Kami meminta bantuan Bapak/Ibu untuk mengimbau vendor/pegawai untuk memutakhirkan data ke DJP Online. Saat ini, tidak ada opsi lain, selain wajib pajak melakukan pemutakhiran mandiri," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Kamis (9/11/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Ke depan, bukti potong hanya bisa dibuat bila pemotong sudah menginput NIK yang sudah valid dan teradministrasi dalam sistem DJP. Jika NIK dinyatakan tidak valid karena belum dipadankan dengan NPWP maka pemotong pajak tidak bisa membuat bukti potong.

Ketentuan tarif pemotongan pajak lebih tinggi bagi wajib pajak tidak ber-NPWP tetap berlaku sesuai dengan UU PPh. Namun demikian, pemotongan PPh tanpa NPWP wajib pajak tidak dimungkinkan lagi secara sistem.

"Hanya yang memiliki NPWP/NIK valid yang bisa diterbitkan bukti potong," jelas DJP.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 112/2022, wajib pajak mulai menggunakan NIK sebagai NPWP dalam seluruh layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.

Meski begitu, penggunaan NIK sebagai NPWP tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh sejak awal 2024. Menurut Direktur P2Humas Dwi Astuti, penggunaan NIK sebagai NPWP akan dilaksanakan secara bertahap, tidak secara serentak mulai 1 Januari 2024.

"Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum dilakukan implementasi penuh pada pertengahan 2024," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan