Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera melakukan validasi nomor induk kependudukan (NIK) sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan secara online. Menurutnya, validasi data NIK sebagai NPWP pada akhirnya juga akan lebih memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
"DJP akan terus mengimbau WP orang pribadi dalam negeri untuk memadankan NIK NPWP melalui situs pajak.go.id, sebelum nantinya akan dilakukan integrasi penuh pada saat CTAS diluncurkan 1 Januari 2024," katanya, Sabtu (15/7/2023).
Dwi mengatakan sudah ada 57,9 juta NIK yang telah diintegrasikan sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi hingga 14 Juli 2023 pukul 09.00 WIB. Data yang telah dipadankan tersebut setara 82,02% dari jumlah wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Integrasi NIK sebagai NPWP telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Integrasi data NIK sebagai NPWP akan memudahkan wajib pajak dalam mengakses layanan pada DJP.
Kebijakan ini mulai diterapkan pada 14 Juli 2022 saat peringatan Hari Pajak, atau sudah setahun yang lalu.
Penggunakan NIK sebagai NPWP akan berlaku sepenuhnya pada 1 Januari 2024, bersamaan dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Oleh karena itu, wajib pajak diimbau segera melakukan validasi data paling lambat 31 Desember 2023.
Validasi NIK sebagai NPWP dapat dilakukan melalui DJP Online. Pada tahap awal, wajib pajak harus login di DJP Online dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
Setelah itu, wajib pajak dapat mengakses menu utama DJP Online dan memilih menu Profil. Pada menu Profil itulah, wajib pajak dapat melakukan validasi data berdasarkan keterangan yang tertera, yaitu 'Perlu Dimutakhirkan' atau 'Perlu Dikonfirmasi'.
Selain itu, pada wajib pajak pada menu Profil juga perlu memasukkan data pada kolom NIK/NPWP16.
Jika semua data telah terisi, wajib pajak harus mengeklik Validasi agar sistem dapat memadankannya dengan data pada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri. Nantinya, wajib pajak akan memperoleh notifikasi apabila datanya valid. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.