LAPORAN TAHUNAN DJP

DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Oktober 2021 | 20:31 WIB
DJP Himpun Data WP yang Belum dan Sudah Punya NPWP, Dipakai untuk Ini

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) terus menjalankan kegiatan pengawasan sebagai bagian dari upaya ekstensifikasi.

Ekstensifikasi merupakan kegiatan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum terdaftar. Pengawasan dilaksanakan berdasarkan pada data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, baik dari eksternal, internal, maupun hasil Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Data dan/atau informasi tersebut selanjutnya diolah menjadi Daftar Sasaran Ekstensifikasi (DSE),” tulis DJP dalam Laporan Tahunan 2020, dikutip pada Jumat (22/10/2021).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Melalui tata kelola pengumpulan data lapangan, DJP tidak hanya memperoleh data wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, DJP juga akan mendapatkan data wajib pajak yang belum terdaftar.

Data wajib pajak yang sudah ber-NPWP akan dimanfaatkan untuk perluasan basis pajak. Sementara data wajib pajak yang belum terdaftar dapat menjadi sumber DSE yang dapat diandalkan untuk mendukung perluasan dan peningkatan kualitas basis pajak.

Pada 2020, DJP menerbitkan pedoman atau tata cara KPDL dan penjaminan kualitas data, yakni SE-11/PJ/2020.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

KPDL merupakan kegiatan yang dilakukan DJP dan/atau pihak eksternal berdasarkan pada perjanjian kerja sama dengan DJP. Kegiatan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi pada lokasi tempat tinggal/kedudukan atau tempat kegiatan usaha/harta wajib pajak.

KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara. DJP mengatakan pelaksanaan KPDL cukup terkendala pada masa pandemi Covid-19 tahun lalu karena kegiatan ini berbasis lapangan.

“Dalam tatanan kenormalan baru, KPDL dapat dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan memberikan jaminan keselamatan kerja bagi segenap pegawai yang terlibat,” tulis DJP. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?