LOMBA MENULIS

DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Jumat, 15 Juni 2018 | 17:30 WIB
DJP Gelar Lomba Menulis Artikel Pajak

Ilustrasi. (FIA UB)

JAKARTA, DDTCNews – Dalam rangka menyambut Hari Pajak Tahun 2018, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengadakan Lomba Menulis Artikel Pajak bagi Mahasiswa (LMA Pajak 2018) dengan tema “Sadar Pajak untuk Kesinambungan Pembangunan Indonesia”.

Kriteria peserta yang dapat mengikuti LMA Pajak 2018 antara lain peserta berstatus sebagai mahasiswa program pendidikan DI/DIII/DIV atau S1, merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)) memiliki KTP atau kartu identitas resmi, serta kartu identitas mahasiswa yang masih berlaku.

Peserta harus melakukan pendaftaran sekaligus pengunggahan artikel secara online melalui situs www.pajak.go.id/LMA-Pajak-2018. Adapun, batas akhir pendaftaran dan penggunggahan artikel kepada panitia adalah 26 Juni 2018.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Ketentuan umum LMA Pajak 2018 ini diantaranya artikel ditulis dalam bahasa Indonesia dan merupakan karya orisinil, belum pernah diikutsertakan dalam lomba sejenis, tidak pernah dipublikasikan di media lain, serta tidak bermuatan SARA dan/atau politik.

Selain itu, peserta harus mengatasnamakan pribadi, bukan kelompok atau tim. Peserta hanya dapat mengirimkan 1 artikel untuk dilombakan. Artikel ini berbentuk opini dengan panjang tulisan 800 sampai dengan 1.000 kata.

LMA Pajak 2018 ini menawarkan hadiah jutaan rupiah. Juara I akan meraih uang tunai Rp5 juta, Juara II meraih Rp3 juta, dan Juara III meraih Rp2 juta. Juara Harapan I, II, dan III masing-masing mendapatkan uang tunai senilai Rp1,5 juta, Rp1 juta, dan Rp500 ribu.

Pengumuman nominasi juara akan dirilis pada Rabu, 4 Juli 2018 dan pemenangnya akan diumumkan pada Rabu, 11 Juli 2018. Untuk informasi lebih lanjut, panitia lomba dapat dihubungi memlalui telp. 021 5250208 ext 51633 (hari kerja, Senin-Jumat, jam 08.00-15.30 WIB), email: [email protected]. (Gfa/Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Bantu Deteksi Anomali, AI Perlu Dimanfaatkan dalam Keuangan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP