ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Fitur Prepopulated Otomatis akan Tersedia dalam Coretax

Redaksi DDTCNews | Rabu, 11 Desember 2024 | 09:36 WIB
DJP: Fitur Prepopulated Otomatis akan Tersedia dalam Coretax

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Melalui siaran persnya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kemudahan pelaporan SPT akan muncul karena adanya fitur prepopulated. Fitur ini sejatinya sudah tersedia saat ini, tetapi masih terbatas. Simak pula ‘DJP: Prepopulated Tidak Hilangkan Kewajiban Lapor SPT Tahunan PPh’.

“Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong dibuat di sana,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Nantinya, fitur prepopulated tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, sambung DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh diharapkan akan lebih efisien.

Seperti diketahui, dengan fitur prepopulated, wajib pajak hanya perlu mencocokkan kebenaran data sebelum melaporkan SPT. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada data yang keliru.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai aturan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara khusus, DDTC juga telah merilis terjemahan dalam bahasa Inggris dari PMK 81/2024. Terjemahan peraturan yang berisi 484 pasal ini telah disusun dalam bentuk e-book (PDF) yang dapat diunduh publik. Simak ‘DDTC Rilis PDF Versi Bahasa Inggris PMK 81/2024, Download di Sini!’.

Terkait dengan CTAS, DDTC menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system. Simak ‘Coretax: Membangun Kebiasaan Baru dalam Mematuhi Kewajiban Perpajakan’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya