ASIAN GAMES 2018

DJP Dorong Turis Manfaatkan Fasilitas Tax Refund

Redaksi DDTCNews | Rabu, 13 Juni 2018 | 11:30 WIB
DJP Dorong Turis Manfaatkan Fasilitas Tax Refund

JAKARTA, DDTCNews - Perhelatan olahraga terbesar di benua Asia akan digelar di Indonesia pada Agustus nanti. Kali kedua jadi tuan rumah Asian Games, sejumlah persipan digalakan pemerintah, salah satunya dari aspek kebijakan fiskal.

Untuk mendongkak pariwisata, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengimbau agar layanan tax refund alias pengembalian PPN dapat dimanfaatkan oleh turis selama perhelatan Asian Games nanti. Hal tersebut diungkapakan oleh Direktur Penyuluhan Pelayanan & Humas DJP, Hestu Yoga Saksama dalam acara buka puasa bersama di Kementerian Perdagangan, Jumat (8/6).

"Tadi sebenarnya yang disampaikan itu mengenai VAT (Value Added Tax) refund untuk turis. Sebenarnya itu sudah berlaku dari tahun 2010. Sejak 2010 Undang-Undang PPN yang terbaru sudah ada," katanya.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Hal tersebut dia ungkapakan sebagai jawaban atas saran para pengusaha agar Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sepanjang perhelatan Asian Games. Salah satunya dengan memangkas pajak untuk mendongkrak aktivitas ekonomi selama Asian Games.

Lebih lanjut, Hestu mengatakan bahwa untuk pengembalian PPN untuk wisatawan mancanegara dapat dilakukan pada 5 bandara yang telah ditetapkan. Kelima bandara tersebut dipilih karena sebagai pintu masuk turis di Indonesia.

"Itu VAT nya berupa PPN boleh di kembalikan. Sudah berjalan yang keberangkatannya itu di 5 bandara, di Bandara Soetta, Ngurah Rai, Juanda, Adi Sucipto dan Kualanamu," terangnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Namun sayang, layanan tersebut belum menarik minat pengusaha. Hal ini terbukti sejak diluncurkan pada 2010 lalu 39 toko dengan 196 outlet yang memanfaatkan fasilitas pengembalian pajak.

Datanya sampai dengan 2017 kemarin baru 39 pengusaha kena pajak toko ritel dengan sekitar 196 outlet. Terutama di 5 kota yang sebut tadi yang sudah berpartisipasi terdaftar sebagai toko retail yang melayani VAT refund untuk turis. Nah kita akan coba tingkatkan kedepannya," jelasnya.

Adapun syarat untuk dapat menerapkan pemotongan PPN ini adalah pengusaha wajib mengajukan permohonan dengan melengkapi dokumen kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya, Ditjen Pajak akan memproses dan memberikan izin pemotongan PPN.

"Toko retail di Indonesia banyak kan. Hippindo saja tadi di atas 100, yang terdaftar baru 39 tadi. Mungkin di luar Hippindo dan itu berlaku untuk semua. Sehingga silahkan toko retail yang biasa dipakai belanja oleh menjual barangnya kepada turis asing silahkan saja memanfaatkan skema itu untuk menarik turis asing belanja di tokonya," tutupnya. (Amu/Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN