KERJA SAMA PERPAJAKAN

DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Redaksi DDTCNews | Senin, 03 Mei 2021 | 11:40 WIB
DJP dan Ratusan Pemda Bertukar Data, Pengawasan Wajib Pajak Makin Kuat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Kerja sama yang dijalin Ditjen Pajak (DJP) dengan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) dan 169 pemerintah daerah akan memperkuat sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Researcher DDTC Fiscal Research Hamida Amri Safarina mengatakan kerja sama tersebut akan menguntungkan. Pasalnya, DJP dan DJPK akan menerima data penting untuk pengawasan kepatuhan pajak. Pemerintah daerah juga akan mendapatkan data dari DJP untuk mengoptimalkan pajak daerah.

“Pertukaran data antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memperkuat basis data yang dimiliki masing-masing pihak sehingga mendorong sistem pengawasan pajak yang lebih baik,” ujarnya, Senin (3/5/2021).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam konteks ini, pemerintah pusat akan menerima data, seperti kepemilikan dan omzet usaha, izin mendirikan bangunan, usaha pariwisata, usaha pertambangan, usaha perikanan, usaha restoran, dan usaha perkebunan, dan lainnya.

Dia memberi contoh pada saat ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memungut pajak restoran. Dengan adanya pertukaran data tersebut, pemerintah pusat dapat melakukan pengecekan kesesuaian dengan data yang dilaporkan wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Menurut Hamida, pertukaran data ini dapat menjadi langkah awal untuk mengintegrasikan data wajib pajak daerah dan wajib pajak pusat. Selain itu, kerja sama ini juga berpotensi mendorong penerimaan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan PPh orang pribadi nonkaryawan.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Peningkatan pada kedua jenis pajak tersebut akan turut mengerek penerimaan daerah lantaran terdapat kebijakan dana bagi hasil (DBH). Dengan optimalnya pemungutan PPh, DBH yang akan disalurkan ke daerah juga meningkat.

Setelah dilaksanakannya perjanjian kerja sama ini, menurut Hamida, DJP dan DJPK sebaiknya memperhatikan sistem manajemen dan pengolahan data. Manajemen dan pengolahan data yang tepat menjadi kunci kebermanfaatan pertukaran data serta informasi yang dilakukan.

“Harapannya, program ini dapat diikuti seluruh pemerintah daerah dan menjadi kolaborasi yang berkelanjutan,” imbuhnya.

Hamida kembali menegaskan peran pengumpulan penerimaan negara idealnya tidak hanya diemban pemerintah pusat. Kerja sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dibutuhkan untuk meningkatkan sinergi dalam peningkatan penerimaan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 Mei 2021 | 19:57 WIB

Pertukaran data antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah ini memang penting sekali untuk dilakukan dalam rangka menguatkan database yang dimiliki otoritas pajak. Basis data yang kuat akan sangat membantu otoritas pajak untuk memantau wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra