KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP dan Perbankan Tingkatkan Koordinasi Soal Blokir dan Sita Rekening

Redaksi DDTCNews | Rabu, 19 Oktober 2022 | 10:00 WIB
DJP dan Perbankan Tingkatkan Koordinasi Soal Blokir dan Sita Rekening

Ilustrasi.

SURABAYA, DDTCNews – Guna memperlancar proses penagihan pajak, Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyosialisasikan ketentuan pemblokiran rekening dengan lembaga jasa keuangan perbankan pada 12 September 2022.

Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa guna pengamanan pencairan piutang pajak.

“Dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan koordinasi antara otoritas pajak dan perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening dan pertukaran informasi person in charge (PIC) bagian legal atau hukum blokir rekening,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kanwil juga berharap koordinasi yang yang meningkat antara otoritas pajak dan perbankan tersebut juga dapat memperlancar proses pemblokiran, penyitaan rekening, dan pemindahbukuan rekening penanggung pajak ke depannya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut telah diikuti oleh OJK, Bagian Legal Kantor Bank di wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan secara offline, Cabang Bank lainnya se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara online.

Pada kesempatan yang sama, turut hadir juga perwakilan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta satu Juru Sita Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam acara tersebut, salah satu materi yang disampaikan ialah perihal pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak pada LJK perbankan dalam rangka penagihan pajak (Bagian Keempat PMK-189/PMK.03/2020 dan PER-01/PJ/2020).

Berdasarkan PMK 189/2020, definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas lain dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra