Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews – Guna memperlancar proses penagihan pajak, Kanwil DJP Jawa Timur II bersama Kanwil DJP Jawa Timur I dan III menyosialisasikan ketentuan pemblokiran rekening dengan lembaga jasa keuangan perbankan pada 12 September 2022.
Kanwil DJP Jawa Timur II menyebut pemblokiran rekening penanggung pajak merupakan salah satu tindakan dari serangkaian bentuk tindakan penagihan aktif yang dilakukan setelah penyampaian surat teguran dan surat paksa guna pengamanan pencairan piutang pajak.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan meningkatkan koordinasi antara otoritas pajak dan perbankan dalam pelaksanaan pemblokiran rekening dan pertukaran informasi person in charge (PIC) bagian legal atau hukum blokir rekening,” sebut kanwil dikutip dari laman DJP, Rabu (19/10/2022).
Kanwil juga berharap koordinasi yang yang meningkat antara otoritas pajak dan perbankan tersebut juga dapat memperlancar proses pemblokiran, penyitaan rekening, dan pemindahbukuan rekening penanggung pajak ke depannya.
Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi tersebut telah diikuti oleh OJK, Bagian Legal Kantor Bank di wilayah Jawa Timur yang diselenggarakan secara offline, Cabang Bank lainnya se-Jawa Timur yang diselenggarakan secara online.
Pada kesempatan yang sama, turut hadir juga perwakilan Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan beserta satu Juru Sita Pajak Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.
Dalam acara tersebut, salah satu materi yang disampaikan ialah perihal pemblokiran harta kekayaan penanggung pajak pada LJK perbankan dalam rangka penagihan pajak (Bagian Keempat PMK-189/PMK.03/2020 dan PER-01/PJ/2020).
Berdasarkan PMK 189/2020, definisi dari pemblokiran adalah tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK Lainnya dan/atau entitas lain dengan tujuan agar terhadap barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.
Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.
Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.