KANWIL DJP BANTEN

DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 13:30 WIB
DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam rangka menjajaki kerja sama antara kedua instansi.

Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas persiapan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit antara DJP, Pemprov Banten, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan pusat dan daerah.

"Selama ini, data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 UU KUP," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan kerja sama antara kedua instansi tersebut, data-data yang diperlukan oleh kedua instansi dapat dipertukarkan secara leluasa karena sudah ada izin dari menteri keuangan.

Tak hanya pertukaran data, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga akan mencakup peningkatan kapasitas SDM.

"Adanya perjanjian akan membuka peluang peningkatan kapasitas SDM sehingga Pemprov Banten juga memiliki petugas penilai aset dan juru sita untuk menagih utang pajak daerah yang belum dibayar," ujar Solikhun.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti pun berharap kerja sama dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Sinergi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, provinsi juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan provinsi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN