KANWIL DJP BANTEN

DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Muhamad Wildan | Jumat, 07 Juli 2023 | 13:30 WIB
DJP dan Pemprov Banten Jajaki Kerja Sama Pertukaran Data Pajak

Ilustrasi.

SERANG, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Banten bertemu dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten dalam rangka menjajaki kerja sama antara kedua instansi.

Dalam pertemuan itu, kedua instansi membahas persiapan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) tripartit antara DJP, Pemprov Banten, dan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) pertukaran data dan informasi untuk kepentingan perpajakan pusat dan daerah.

"Selama ini, data yang dimiliki DJP sulit untuk diberikan karena bersifat rahasia berdasarkan Pasal 34 UU KUP," kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Banten Mokh. Solikhun, dikutip dari situs web DJP, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Dengan kerja sama antara kedua instansi tersebut, data-data yang diperlukan oleh kedua instansi dapat dipertukarkan secara leluasa karena sudah ada izin dari menteri keuangan.

Tak hanya pertukaran data, kerja sama antara kedua instansi tersebut juga akan mencakup peningkatan kapasitas SDM.

"Adanya perjanjian akan membuka peluang peningkatan kapasitas SDM sehingga Pemprov Banten juga memiliki petugas penilai aset dan juru sita untuk menagih utang pajak daerah yang belum dibayar," ujar Solikhun.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti pun berharap kerja sama dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten.

"Sinergi sangat diperlukan agar kedua institusi memperoleh data yang tepat, akurat, dan real time. Harapannya, provinsi juga bisa mendapatkan informasi yang sangat bermanfaat guna meningkatkan penerimaan provinsi," tuturnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses