ADMINISTRASI PAJAK

DJP Catat 2.072 WP Orang Pribadi Sudah Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Muhamad Wildan | Jumat, 11 Agustus 2023 | 17:00 WIB
DJP Catat 2.072 WP Orang Pribadi Sudah Manfaatkan Restitusi Dipercepat

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat baru terdapat 2.072 wajib pajak orang pribadi dengan SPT Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta yang sudah menerima restitusi dipercepat sesuai dengan PER-5/PJ/2023.

DJP menyebutkan terdapat 15.419 wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan berstatus lebih bayar hingga Rp100 juta dan berhak mendapatkan restitusi dipercepat. Artinya, baru 13,5% wajib pajak yang sudah mendapatkan restitusi dipercepat.

"Kami akan terus melakukan percepatan supaya kurang lebih 16.000 permohonan tadi tersebut dapat terselesaikan dalam jangka waktu yang tidak lama," kata Dirjen Pajak Suryo Utomo, Jumat (11/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

PER-5/PJ/2023 mengatur permohonan restitusi maksimal Rp100 juta oleh wajib pajak orang pribadi yang diajukan berdasarkan Pasal 17B ataupun Pasal 17D UU KUP akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP.

Untuk itu, seluruh permohonan restitusi oleh wajib pajak orang pribadi dengan lebih bayar maksimal Rp100 juta ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 17D UU KUP dengan proses restitusi paling lama 15 hari kerja.

Permohonan Restitusi Dipercepat Hanya Akan Diteliti

Dengan prosedur restitusi dipercepat berdasarkan Pasal 17D UU KUP, wajib pajak bisa memperoleh restitusi atas kelebihan pembayaran PPh tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu. Permohonan restitusi hanya akan diteliti oleh DJP.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

DJP sebelumnya mengeklaim telah mendorong account representative (AR) untuk menggencarkan sosialisasi terhadap wajib pajak orang pribadi terkait dengan fasilitas restitusi dipercepat.

"Teman-teman kami imbau agar AR-nya masing-masing diberitahukan kepada wajib pajak bahwa ini akan diproses menggunakan PER-5/PJ/2023," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti pada bulan lalu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak