PMK 81/2024

DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 13:30 WIB
DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP…untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Pasal 15 PMK 81/2024 menegaskan wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Namun, pasal 16 ayat (6) menyatakan nomor identitas perpajakan berupa NPWP bisa diberikan kepada orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), ataupun orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh.

Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat mendaftarkan diri ke KPP tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, pasal 39 ayat (4) memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP kepada badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN atau badan yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh.

Badan yang harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024 akan diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?