PMK 81/2024

DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Muhamad Wildan | Rabu, 13 November 2024 | 13:30 WIB
DJP Bisa Beri Nomor Identitas ke OP atau Badan yang Tak Wajib NPWP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 memungkinkan Ditjen Pajak (DJP) untuk memberikan nomor identitas perpajakan kepada orang pribadi atau badan yang belum memenuhi persyaratan untuk harus ber-NPWP.

Berdasarkan PMK 81/2024, nomor identitas perpajakan tersebut diberikan dalam bentuk NPWP untuk kepentingan administrasi perpajakan.

"Dirjen pajak secara jabatan dapat memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP…untuk memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan," bunyi Pasal 59 huruf b PMK 81/2024, dikutip pada Rabu (13/11/2024).

Baca Juga:
PMK 81/2024, NPWP Tak Bisa Dihapus Saat WP Masih Memproses Pembetulan

Pasal 15 PMK 81/2024 menegaskan wajib pajak harus mendaftarkan diri ke KPP apabila wajib pajak bersangkutan sudah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Namun, pasal 16 ayat (6) menyatakan nomor identitas perpajakan berupa NPWP bisa diberikan kepada orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif sebagai wajib pajak, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai subjek pajak dalam negeri (SPDN), ataupun orang pribadi yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh.

Orang pribadi yang belum memenuhi persyaratan objektif dapat mendaftarkan diri ke KPP tempat tinggal orang pribadi bersangkutan.

Baca Juga:
Pembaruan Aturan PPh bagi WNA Berkeahlian Tertentu, Apa yang Berubah?

Sementara itu, orang pribadi yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN dan yang tidak termasuk subjek pajak dalam ketentuan PPh diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Selanjutnya, pasal 39 ayat (4) memungkinkan DJP untuk memberikan nomor identitas perpajakan dalam bentuk NPWP kepada badan yang tidak memenuhi persyaratan subjektif sebagai SPDN atau badan yang tidak termasuk subjek pajak dalam Pasal 3 UU PPh.

Badan yang harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (4) PMK 81/2024 akan diadministrasikan di KPP yang ditetapkan oleh dirjen pajak.

Untuk diperhatikan, PMK 81/2024 telah diundangkan pada 18 Oktober 2024 dan berlaku mulai 1 Januari 2025 sejalan dengan implementasi coretax administration system. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

BERITA PILIHAN
Kamis, 14 November 2024 | 18:00 WIB PMK 81/2024

Bayar PPh Dividen, WP Orang Pribadi Kini Wajib Laporkan SPT Masa

Kamis, 14 November 2024 | 17:32 WIB AGENDA PAJAK

Bahas Karier di Dunia Perpajakan, UI Adakan Seminar

Kamis, 14 November 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN BULELENG

Banyak Reklame Terpasang, DPRD Minta Penerimaan Pajaknya Dimaksimalkan

Kamis, 14 November 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

DIPA Kementerian 2025 Disusun Menggunakan Nomenklatur Lama

Kamis, 14 November 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN NEGARA

Demi Tambahan Penerimaan, Pemerintah Gali Ekonomi Informal-Bawah Tanah

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB KPP PRATAMA TAPAKTUAN

Patuh Pajak, Tiga Desa di Simeulue Raih Apresiasi dari KPP Tapaktuan

Kamis, 14 November 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Bayar PBB via Aplikasi MyBCA

Kamis, 14 November 2024 | 15:11 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Bea Cukai Lakukan 31.275 Penindakan Penyelundupan, Didominasi Tekstil