PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:23 WIB
DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Gedung DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri sudah bisa dipungut pada Agustus mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

"Diharap Juli 2020 besok sudah ada yang bisa ditunjuk sebagai pemungut. Kami sedang diskusi dengan PMSE yang ada untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN. Diharapkan Agustus sudah bisa memungut atas objek PPN tersebut," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE sebenarnya sudah bisa dijalankan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

PMK ini juga merupakan salah satu dari ketentuan turunan pelaksanaan UU No. 2/2020 yang mengamanatkan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk-produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.

Pada pasal 4 PMK 48/2020, diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu selama 1 tahun dan/atau jumlah traffik tertentu dalam 1 tahun.

Baca Juga:
Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Lebih lanjut, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP akan mulai berlaku pada awal berikutnya setelah tanggal keputusan penunjukan pemungut PPN. Adapun, pemungut PPN PMSE bakal mendapatkan nomor identitas dari DJP.

Jumlah PPN yang harus dipungut Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen