PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Muhamad Wildan | Selasa, 16 Juni 2020 | 13:23 WIB
DJP Bidik Pemungut PPN PMSE Sudah Bisa Ditunjuk Mulai Juli

Gedung DJP. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Pajak (DJP) menargetkan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) luar negeri sudah bisa dipungut pada Agustus mendatang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan yang lebih detail mengenai penunjukan perusahaan yang bergerak di bidang PMSE untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN.

"Diharap Juli 2020 besok sudah ada yang bisa ditunjuk sebagai pemungut. Kami sedang diskusi dengan PMSE yang ada untuk memungut, melapor, dan menyetor PPN. Diharapkan Agustus sudah bisa memungut atas objek PPN tersebut," kata Suryo, Selasa (16/6/2020).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Pemungutan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak tak berwujud dan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE sebenarnya sudah bisa dijalankan seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 48/2020.

PMK ini juga merupakan salah satu dari ketentuan turunan pelaksanaan UU No. 2/2020 yang mengamanatkan pemungutan PPN atas pemanfaatan produk-produk digital dari luar negeri yang dijual di Indonesia lewat PMSE.

Pada pasal 4 PMK 48/2020, diatur bahwa pelaku usaha PMSE yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN adalah pelaku usaha yang memiliki nilai transaksi melebihi jumlah tertentu selama 1 tahun dan/atau jumlah traffik tertentu dalam 1 tahun.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Lebih lanjut, penunjukkan sebagai pemungut PPN PMSE oleh DJP akan mulai berlaku pada awal berikutnya setelah tanggal keputusan penunjukan pemungut PPN. Adapun, pemungut PPN PMSE bakal mendapatkan nomor identitas dari DJP.

Jumlah PPN yang harus dipungut Pemungut PPN PMSE adalah 10% dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Adapun DPP yang dimaksud adalah uang yang dibayar oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa, tidak termasuk PPN yang dipungut. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:30 WIB KPP BADAN DAN ORANG ASING

Perkuat Pengawasan PPN PMSE, KPP Badora Kolaborasi dengan Komdigi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya