KOTA SOLO

DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:30 WIB
DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis dan host-to-host dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Bekti Lestari mengatakan pertukaran data secara host-to-host diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Di era digitalisasi seperti sekarang, sistem ini memungkinkan transfer data secara elektronik dan otomatis antara database atau sistem informasi DJP dan Pemkot Surakarta, sehingga menghasilkan data yang akurat. Tentunya diawali dengan pemadanan data terlebih dahulu," ujar Bekti, dikutip Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Dengan dikembangkannya pertukaran data secara host-to-host, data nantinya bisa dipertukarkan secara online melalui aplikasi yang bisa diakses oleh kedua pihak. Aplikasi akan terus diuji coba dan dikembangkan guna memastikan kapasitas dan kecepatan dari aplikasi tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan adalah uji coba satu jenis data. Sementara untuk addendum perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) yang mengakomodasi pertukaran data secara host-to-host dan kegiatan one-on-one meeting terkait pemasangan aplikasi, akan segera kita lakukan," ujar Bekti.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta FX Andi Sutrisno pun mengatakan pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah akan mengoptimalkan penerimaan pajak bagi kedua pihak.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

"Kami menyambut baik rencana ini, tentunya hal ini perlu dituangkan dalam addendum PKS. Jenis data mana yang tersedia, sehingga data yang dipertukarkan lebih detail dan akurat. Tak lupa, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD lainnya yang terkait dengan prosesnya nanti," ujar Andi.

Seperti diketahui, DJP bersama Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyepakati PKS tentang pertukaran data perpajakan dengan banyak pemda. Hingga Agustus 2023, tercatat sudah ada 367 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP