KOTA SOLO

DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:30 WIB
DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis dan host-to-host dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Bekti Lestari mengatakan pertukaran data secara host-to-host diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Di era digitalisasi seperti sekarang, sistem ini memungkinkan transfer data secara elektronik dan otomatis antara database atau sistem informasi DJP dan Pemkot Surakarta, sehingga menghasilkan data yang akurat. Tentunya diawali dengan pemadanan data terlebih dahulu," ujar Bekti, dikutip Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Dengan dikembangkannya pertukaran data secara host-to-host, data nantinya bisa dipertukarkan secara online melalui aplikasi yang bisa diakses oleh kedua pihak. Aplikasi akan terus diuji coba dan dikembangkan guna memastikan kapasitas dan kecepatan dari aplikasi tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan adalah uji coba satu jenis data. Sementara untuk addendum perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) yang mengakomodasi pertukaran data secara host-to-host dan kegiatan one-on-one meeting terkait pemasangan aplikasi, akan segera kita lakukan," ujar Bekti.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta FX Andi Sutrisno pun mengatakan pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah akan mengoptimalkan penerimaan pajak bagi kedua pihak.

Baca Juga:
3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

"Kami menyambut baik rencana ini, tentunya hal ini perlu dituangkan dalam addendum PKS. Jenis data mana yang tersedia, sehingga data yang dipertukarkan lebih detail dan akurat. Tak lupa, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD lainnya yang terkait dengan prosesnya nanti," ujar Andi.

Seperti diketahui, DJP bersama Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyepakati PKS tentang pertukaran data perpajakan dengan banyak pemda. Hingga Agustus 2023, tercatat sudah ada 367 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Capai Target 2024, Kanwil DJP Jakarta Barat Kumpulkan Rp64,7 Triliun

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan