KOTA SOLO

DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Muhamad Wildan | Selasa, 27 Agustus 2024 | 16:30 WIB
DJP Bersiap Pertukarkan Data Secara Host-to-host dengan Pemkot Solo

Ilustrasi.

SURAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) bersiap untuk melakukan pertukaran data perpajakan secara otomatis dan host-to-host dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, Jawa Tengah.

Kepala Seksi Penerimaan, Penghimpunan, dan Pertukaran Data Eksternal Direktorat Data dan Informasi Perpajakan DJP Bekti Lestari mengatakan pertukaran data secara host-to-host diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak.

"Di era digitalisasi seperti sekarang, sistem ini memungkinkan transfer data secara elektronik dan otomatis antara database atau sistem informasi DJP dan Pemkot Surakarta, sehingga menghasilkan data yang akurat. Tentunya diawali dengan pemadanan data terlebih dahulu," ujar Bekti, dikutip Selasa (27/8/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dengan dikembangkannya pertukaran data secara host-to-host, data nantinya bisa dipertukarkan secara online melalui aplikasi yang bisa diakses oleh kedua pihak. Aplikasi akan terus diuji coba dan dikembangkan guna memastikan kapasitas dan kecepatan dari aplikasi tersebut.

"Hal pertama yang dilakukan adalah uji coba satu jenis data. Sementara untuk addendum perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah (PKS OP4D) yang mengakomodasi pertukaran data secara host-to-host dan kegiatan one-on-one meeting terkait pemasangan aplikasi, akan segera kita lakukan," ujar Bekti.

Kepala Bidang Pendataan Bapenda Surakarta FX Andi Sutrisno pun mengatakan pertukaran informasi perpajakan antara pusat dan daerah akan mengoptimalkan penerimaan pajak bagi kedua pihak.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

"Kami menyambut baik rencana ini, tentunya hal ini perlu dituangkan dalam addendum PKS. Jenis data mana yang tersedia, sehingga data yang dipertukarkan lebih detail dan akurat. Tak lupa, kami juga akan berkoordinasi dengan OPD lainnya yang terkait dengan prosesnya nanti," ujar Andi.

Seperti diketahui, DJP bersama Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) telah menyepakati PKS tentang pertukaran data perpajakan dengan banyak pemda. Hingga Agustus 2023, tercatat sudah ada 367 pemda yang memiliki PKS dengan DJP dan DJPK. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja