EKONOMI DIGITAL

DJP Berkomitmen Aktif Dorong Tercapainya Konsensus Pajak Digital

Muhamad Wildan | Selasa, 12 Januari 2021 | 16:29 WIB
DJP Berkomitmen Aktif Dorong Tercapainya Konsensus Pajak Digital

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol saat menyampaikan keynote speech dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021). (tangkapan layar Zoom)

SURABAYA, DDTCNews – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam negosiasi bersama negara mitra guna menciptakan sistem pajak internasional yang lebih baik.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan Indonesia telah berperan aktif dalam pembahasan Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Project, termasuk dalam task force yang membahas BEPS Action 1: Tax Challenges Arising from Digitalization.

"Kami turut aktif mewakili suara negara berkembang dalam mendorong distribusi hak pemajakan guna menciptakan sistem perpajakan yang berkeadilan," ujar John dalam webinar bertajuk Digital Transaction in Taxation, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Dalam keynote speech-nya, John mengatakan tercapainya konsensus atas Pillar 1: Unified Approach dan Pillar 2: Global Anti-Base Erosion (GloBE) berperan penting untuk menciptakan kepastian sistem perpajakan internasional.

Tercapainya konsensus diharapkan mampu mengurangi pengenaan pajak secara unilateral yang mulai dilakukan oleh beberapa negara dalam bentuk digital service tax (DST) ataupun pajak sejenis lainnya. Indonesia, sambung John, berharap Pillar 1 dan Pillar 2 bisa disepakati pada pertengahan 2021.

Menurutnya, masalah perpajakan yang timbul akibat perkembangan ekonomi digital makin urgen untuk segera ditindaklanjuti akibat pandemi Covid-19. Sistem perpajakan internasional yang ada saat ini belum mampu merespons tantangan tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Dalam acara yang digelar Tax Center Politeknik Ubaya dan Kanwil DJP Jawa Timur I ini, John mengatakan Indonesia sebagai negara anggota Inclusive Framework mendorong OECD dan yurisdiksi anggota untuk menciptakan skema pemajakan yang sederhana atas kedua pilar.

"Skema yang sederhana dibutuhkan untuk menekan compliance cost wajib pajak dan menekan biaya administrasi otoritas pajak agar tetap efisien," ujar John.

Proposal Pillar 1 yang diusung oleh OECD mendorong realokasi hak pemajakan kepada yurisdiksi pasar agar suatu korporasi bisa dipajaki meski tidak memiliki kehadiran fisik pada yurisdiksi tersebut. Adapun Pillar 2 mendorong pengenaan pajak minimum global untuk meminimalisasi praktik BEPS. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN