KEP-157/2020

DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111

Redaksi DDTCNews | Kamis, 26 Maret 2020 | 10:24 WIB
DJP Beri Pengecualian Denda Keterlambatan Lapor SPT Masa PPN 1111

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111 yang jatuh tempo pada 31 Januari 2020.

Pengecualian itu diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No.KEP-157/PJ/2020. Beleid yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Suryo Utomo ini ditetapkan dan mulai berlaku pada 20 Maret 2020.

“Bahwa pada tanggal 29 Januari 2020 sampai dengan 3 Februari 2020 telah terjadi gangguan aplikasi yang mengakibatkan permohonan surat elektronik pengusaha kena pajak (PKP) tidak dapat disetujui dan berdampak pada pemenuhan kewajiban untuk menyampaikan SPT Masa PPN 111,” demikian bunyi bagian pertimbangan dalam beleid itu.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ada sejumlah ketentuan yang diatur dalam beleid itu. Pertama, PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) pada 1—7 Februari 2020 dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Masa PPN 1111.

Kedua, PKP yang diwajibkan membuat faktur pajak pada 29 Januari-3 Februari 2020 – karena menyerahkan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) – tapi baru menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur dengan tanggal yang tercantum pada faktur pajak yaitu 3-7 Februari 2020, diberikan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan penerbitan faktur pajak.

PKP yang dimaksud adalah PKP yang diwajibkan untuk menyampaikan SPT Masa PPN 1111 masa pajak Desember 2019 melalui saluran tertentu (e-Filing) dengan 2 ketentuan. Pertama, masa berlaku sertifikat elektroniknya telah berakhir sampai dengan 31 Januari 2020.

Baca Juga:
Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Kedua, menyampaikan permintaan sertifikat elektronik baru pada 29 Januari 2020—7 Februari 2020 sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian dan pencabutan sertifikat elektronik.

“Terhadap sanksi administrasi berupa denda …, tidak diterbitkan surat tagihan pajak,” demikian penggalan diktum keenam beleid itu.

Jika terhadap sanksi administrasi berupa denda itu telah diterbitkan surat tagihan pajak (STP), Kepala Kanwil DJP secara jabatan menghapuskan sanksi administrasi berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra