REFORMASI PAJAK

DJP Belanjakan Rp407 Miliar untuk Bangun Coretax System Selama 2022

Muhamad Wildan | Kamis, 03 Agustus 2023 | 08:43 WIB
DJP Belanjakan Rp407 Miliar untuk Bangun Coretax System Selama 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Sepanjang 2022, Ditjen Pajak (DJP) merealisasikan belanja anggaran senilai Rp407,36 miliar atau 98,56% dari target untuk membangun coretax administration system.

Belanja tersebut terdiri dari pengadaan system integrator coretax administration system, jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance, dan jasa konsultasi owner's agent - change management.

"Pelaksanaan pekerjaan pengadaan system integrator sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) dengan pagu sebesar Rp371,85 miliar dan realisasi Rp371,85 miliar atau 100%," tulis DJP dalam Laporan Keuangan DJP 2022, dikutip Rabu (2/8/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Selanjutnya, realisasi belanja anggaran untuk jasa konsultasi owner's agent - project management and quality assurance mencapai Rp30,61 miliar atau 83,72% dari target senilai Rp36,56 miliar. Adapun realisasi belanja untuk jasa konsultasi owner's agent - change management mencapai Rp4,89 miliar atau 99,99% dari target.

Kinerja belanja pembangunan coretax administration system pada 2022 tercatat jauh lebih baik bila dibandingkan dengan 2021. Pada 2021, realisasi belanja untuk pembangunan coretax administration system hanya senilai Rp223,82 miliar atau 32,72% dari target senilai Rp684,04 miliar.

Dengan hadirnya coretax administration system, terdapat 21 proses bisnis yang diperbarui yakni proses pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, dan data pihak ketiga.

Baca Juga:
Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kemudian, proses exchange of information (EOI), penagihan, taxpayer account management (TAM), compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, dan business intelligence.

Selanjutnya, proses intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

Coretax administration system baru akan diimplementasikan secara nasional pada Mei 2024. Sebelum tanggal implementasi tersebut, coretax administration system akan terlebih dahulu diujicobakan di 3 kanwil DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan