KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Baru 1.711 WP yang Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Muhamad Wildan | Jumat, 26 Mei 2023 | 10:00 WIB
DJP: Baru 1.711 WP yang Lapor Realisasi Repatriasi dan Investasi PPS

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat terdapat 1.711 wajib pajak peserta program pengungkapan sukarela (PPS) yang telah menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi hingga 25 Mei 2023.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan terdapat 281 peserta PPS yang sudah menyampaikan laporan realisasi repatriasi dan 1.430 peserta telah menyampaikan laporan realisasi investasi.

"Nilai investasi senilai Rp1,67 triliun dan nilai repatriasi sejumlah Rp3,65 triliun," katanya, Kamis (26/5/2023).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Dalam pelaksanaan PPS pada periode 1 Januari - 30 Juni 2022, DJP mencatat komitmen harta bersih dari peserta PPS untuk direpatriasi mencapai Rp13,7 triliun dan harta bersih yang dikomitmenkan untuk diinvestasikan mencapai Rp22,34 triliun.

Dengan demikian, pelaporan realisasi repatriasi oleh wajib pajak peserta PPS baru sebesar 26,6% dari komitmen. Adapun pelaporan realisasi investasi baru sebesar 7,4% dari komitmen para wajib pajak peserta PPS.

Pelaporan Realisasi Melalui e-Reporting PPS

Untuk diperhatikan, peserta PPS memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan realisasi repatriasi atau investasi melalui aplikasi e-reporting PPS paling lambat 31 Mei 2023. Kewajiban pelaporan itu telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

"Wajib pajak yang menyatakan mengalihkan harta bersih ... dan/atau menginvestasikan harta bersih ... harus menyampaikan laporan realisasi kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman DJP," bunyi Pasal 18 ayat (1) PMK 196/2021.

Batas waktu penyampaian laporan tahun pertama realisasi repatriasi dan investasi sebenarnya telah ditetapkan pada 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan.

Namun, jadwal tersebut terpaksa ditunda lantaran aplikasi pelaporan yang dibutuhkan masih belum tersedia. Untuk itu, peserta PPS yang yang berkomitmen melakukan repatriasi atau investasi diberi tambahan waktu untuk menyampaikan laporan realisasi paling lambat pada 31 Mei 2023.

Ke depan, laporan realisasi repatriasi dan investasi harus secara konsisten disampaikan oleh wajib pajak peserta PPS hingga berakhirnya holding period, yaitu selama 5 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi