Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk menggantikan NPWP berformat 15 digit tidak akan langsung diimplementasikan secara penuh mulai 1 Januari 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan NIK baru akan digunakan sebagai NPWP pada pertengahan 2024 seusai DJP melakukan beragam pengujian.
"Sebagai langkah implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP dalam berbagai layanan administrasi perpajakan, DJP akan melakukan pengujian dan habituasi bagi wajib pajak sebelum implementasi penuh pada pertengahan 2024," katanya, Rabu (1/11/2023).
Dengan demikian, terdapat beberapa layanan administrasi perpajakan yang masih dapat diakses oleh wajib pajak menggunakan NPWP 15 digit.
Terlepas dari hal itu, Dwi menegaskan DJP akan tetap mendorong penggunaan NIK sebagai NPWP guna mendukung kebijakan satu data Indonesia.
"NIK sebagai NPWP telah diintegrasikan sejak 14 Juli 2022 sebagai perwujudan kemudahan administrasi perpajakan dan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia," ujar Dwi.
Sebagai informasi, PMK 112/2022 telah mengatur bahwa NIK digunakan sebagai NPWP dalam layanan administrasi yang diselenggarakan oleh DJP dan pihak lain terhitung sejak 1 Januari 2024.
Penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP 15 digit ini berimplikasi terhadap beragam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Contoh, ketika NIK resmi digunakan sebagai NPWP, bukti potong PPh dan faktur pajak hanya bisa dibuat dengan memasukkan NIK yang sudah valid.
Tanpa NIK yang sudah valid, bukti potong atau faktur pajak tidak dapat diterbitkan. Alhasil, pihak pemotong tidak bisa lagi menerbitkan bukti potong dengan NPWP 000.
"Saat implementasi nasional NPWP 16 digit tahun 2024, tidak dapat menerbitkan bupot atau faktur jika NIK belum divalidasi, dan sudah tidak dapat menginput [NPWP] 000," tulis DJP pada laman resminya.
Dengan demikian, tidak ada lagi skema pemotongan PPh dengan tarif yang lebih tinggi bagi orang pribadi yang tidak ber-NPWP.
"Ke depan akan diinfokan juknis/aturan turunan terkait dengan penerapan pembuatan bukti potong yang hanya bisa dibuat jika menginput NPWP/NIK yang valid/teradministrasi di sistem DJP," sebut DJP. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.