PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki patokan untuk menggolongkan kualitas piutang pajak. Adapun penggolongan kualitas pajak tersebut, salah satunya, dimaksudkan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.

Penggolongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2020. Melalui beleid yang diteken pada 13 Januari 2020 itu, dirjen pajak mewajibkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang tersebut.

“Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Adapun piutang pajak berarti piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Sementara itu, kualitas piutang pajak didefinisikan sebagai hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan.

Secara lebih terperinci, PER-01/PJ/2020 mengklasifikasikan kualitas piutang pajak menjadi 4 golongan. Keempat golongan itu meliputi kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Pengklasifikasian golongan piutang itu tergantung pada jenis pajak, umur, dan kondisi dari piutang pajak.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Secara lebih ringkas kualitas piutang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea meterai, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3), dapat disimak pada tabel berikut.


Sumber: Perdirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020

Adapun apabila suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 kriteria penggolongan kualitas maka akan digolongkan ke dalam salah satu kualitas piutang pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses