PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki patokan untuk menggolongkan kualitas piutang pajak. Adapun penggolongan kualitas pajak tersebut, salah satunya, dimaksudkan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.

Penggolongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2020. Melalui beleid yang diteken pada 13 Januari 2020 itu, dirjen pajak mewajibkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang tersebut.

“Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Adapun piutang pajak berarti piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Sementara itu, kualitas piutang pajak didefinisikan sebagai hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan.

Secara lebih terperinci, PER-01/PJ/2020 mengklasifikasikan kualitas piutang pajak menjadi 4 golongan. Keempat golongan itu meliputi kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Pengklasifikasian golongan piutang itu tergantung pada jenis pajak, umur, dan kondisi dari piutang pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Secara lebih ringkas kualitas piutang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea meterai, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3), dapat disimak pada tabel berikut.


Sumber: Perdirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020

Adapun apabila suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 kriteria penggolongan kualitas maka akan digolongkan ke dalam salah satu kualitas piutang pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja