PER-01/PJ/2020

DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 19 Juni 2024 | 13:00 WIB
DJP Bagi Kualitas Piutang Pajak Jadi 4 Golongan, Begini Kriterianya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) memiliki patokan untuk menggolongkan kualitas piutang pajak. Adapun penggolongan kualitas pajak tersebut, salah satunya, dimaksudkan untuk keperluan penyusunan laporan keuangan.

Penggolongan tersebut dituangkan dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-01/PJ/2020. Melalui beleid yang diteken pada 13 Januari 2020 itu, dirjen pajak mewajibkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang tersebut.

“Untuk tujuan penyusunan laporan keuangan, Kepala KPP wajib melakukan penilaian atas kualitas piutang pajak berdasarkan kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan untuk membentuk penyisihan piutang pajak tidak tertagih,” bunyi Pasal 2 ayat (1) beleid itu, dikutip pada Rabu (19/6/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun piutang pajak berarti piutang yang timbul akibat adanya pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak (SKP) atau surat sejenisnya, yang belum dilunasi sampai dengan akhir periode laporan keuangan.

Sementara itu, kualitas piutang pajak didefinisikan sebagai hampiran atas ketertagihan piutang pajak yang diukur berdasarkan umur atau kondisi piutang pajak pada tanggal laporan keuangan.

Secara lebih terperinci, PER-01/PJ/2020 mengklasifikasikan kualitas piutang pajak menjadi 4 golongan. Keempat golongan itu meliputi kualitas lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet. Pengklasifikasian golongan piutang itu tergantung pada jenis pajak, umur, dan kondisi dari piutang pajak.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Secara lebih ringkas kualitas piutang pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea meterai, pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan (PBB-P3), dapat disimak pada tabel berikut.


Sumber: Perdirjen Pajak No. PER-01/PJ/2020

Adapun apabila suatu piutang pajak memenuhi lebih dari 1 kriteria penggolongan kualitas maka akan digolongkan ke dalam salah satu kualitas piutang pajak dengan mendahulukan urutan macet, diragukan, kurang lancar, atau lancar. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra