KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 09:30 WIB
DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan PPN final dan pajak penghasilan (PPh) final atas teknologi finansial (fintech) pada awal Mei 2022.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan PPh final dan PPN final tengah disiapkan. Dia memperkirakan PMK tersebut akan rampung pada awal Mei 2022.

"Yang fintech ini sedang disusun PMK-nya. Mungkin satu bulan ke depan akan selesai," kata Wiwiek dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Wiwiek, pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech sama dengan perlakuan pajak atas transaksi keuangan. Sebab, dalam UU HPP, pemerintah telah mengeluarkan jasa keuangan dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

"Ini sama dengan sebenarnya jasa-jasa yang dilakukan jasa keuangan lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Rencananya memang akan dikenakan dengan tarif final," tuturnya.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Wiwiek belum bisa memastikan besaran tarif PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini juga dikarenakan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian, ia memastikan PPN final akan diatur dalam PMK tersebut.

Selain fintech, pemerintah juga akan menarik pajak konsumsi tersebut atas perdagangan kripto. Nanti, aset kripto tersebut akan dikenai PPN final. Pengenaan PPN final atas aset kripto juga akan diatur dalam PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?