Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan PPN final dan pajak penghasilan (PPh) final atas teknologi finansial (fintech) pada awal Mei 2022.
Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan PPh final dan PPN final tengah disiapkan. Dia memperkirakan PMK tersebut akan rampung pada awal Mei 2022.
"Yang fintech ini sedang disusun PMK-nya. Mungkin satu bulan ke depan akan selesai," kata Wiwiek dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN, dikutip pada Senin (4/4/2022).
Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menurut Wiwiek, pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech sama dengan perlakuan pajak atas transaksi keuangan. Sebab, dalam UU HPP, pemerintah telah mengeluarkan jasa keuangan dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN.
"Ini sama dengan sebenarnya jasa-jasa yang dilakukan jasa keuangan lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Rencananya memang akan dikenakan dengan tarif final," tuturnya.
Wiwiek belum bisa memastikan besaran tarif PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini juga dikarenakan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian, ia memastikan PPN final akan diatur dalam PMK tersebut.
Selain fintech, pemerintah juga akan menarik pajak konsumsi tersebut atas perdagangan kripto. Nanti, aset kripto tersebut akan dikenai PPN final. Pengenaan PPN final atas aset kripto juga akan diatur dalam PMK. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.