KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 April 2022 | 09:30 WIB
DJP: Aturan PPN dan PPh Final untuk Fintech Bakal Rampung Mei 2022

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) akan segera mengimplementasikan PPN final dan pajak penghasilan (PPh) final atas teknologi finansial (fintech) pada awal Mei 2022.

Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri DJP Wiwiek Widwijanti mengatakan peraturan menteri keuangan (PMK) terkait dengan PPh final dan PPN final tengah disiapkan. Dia memperkirakan PMK tersebut akan rampung pada awal Mei 2022.

"Yang fintech ini sedang disusun PMK-nya. Mungkin satu bulan ke depan akan selesai," kata Wiwiek dalam acara Nyibir Fiskal: Gotong Royong Keadilan Perpajakan dalam Reformasi PPN, dikutip pada Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Untuk diketahui, pemerintah akan menerbitkan PMK tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Peraturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menurut Wiwiek, pengenaan PPh dan PPN atas penyelenggaraan fintech sama dengan perlakuan pajak atas transaksi keuangan. Sebab, dalam UU HPP, pemerintah telah mengeluarkan jasa keuangan dalam lingkup jenis jasa yang tidak dikenai PPN.

"Ini sama dengan sebenarnya jasa-jasa yang dilakukan jasa keuangan lainnya, tetapi ini dalam bentuk digital. Rencananya memang akan dikenakan dengan tarif final," tuturnya.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Wiwiek belum bisa memastikan besaran tarif PPN yang dikenakan atas penyelenggaraan teknologi finansial. Hal ini juga dikarenakan PMK tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun demikian, ia memastikan PPN final akan diatur dalam PMK tersebut.

Selain fintech, pemerintah juga akan menarik pajak konsumsi tersebut atas perdagangan kripto. Nanti, aset kripto tersebut akan dikenai PPN final. Pengenaan PPN final atas aset kripto juga akan diatur dalam PMK. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi