TRANSFER PRICING

DJP: APA Jadi Insentif bagi Investasi Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 15:28 WIB
DJP: APA Jadi Insentif bagi Investasi Asing

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol. (Foto: Youtube Official UKI Jakarta)

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan mekanisme kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan salah satu bentuk insentif bagi kegiatan investasi asing di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan manfaat dari APA tidak hanya menjadi alat untuk meminimalisasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan transaksi lintas batas dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Menurutnya, APA menawarkan kepastian bagi wajib pajak khususnya dari luar negeri dan memilih Indonesia sebagai destinasi investasi. Dia menuturkan kepastian hukum yang lebih baik merupakan salah satu bentuk insentif bagi pelaku usaha penanaman modal dari luar negeri.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Pasalnya, dengan menggunakan fasilitas APA akan membuat investor lebih fokus pada menjalankan usaha dan tidak berlarut-larut terlibat dalam sengketa pajak terkait dengan transfer pricing.

"APA selain menjadi alternatif solusi terbaik juga menjadi insentif yang bisa dinikmati wajib pajak penanaman modal asing saat melakukan transaksi hubungan istimewa," katanya dalam webinar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Senin (1/2/2021).

John melanjutkan DJP juga terus melakukan pembaruan kebijakan APA agar makin memudahkan WP memanfaatkan fasilitas kesepakatan harga transfer.

Baca Juga:
Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Menurutnya, perbaikan dan pembaruan kebijakan terus dilakukan sejak PMK No.213/2016 terkait dengan tata cara penyelenggaraan dokumentasi transfer pricing diterbitkan oleh otoritas.

Tahun lalu saja DJP menerbitkan PMK No.22/2020 dan diikuti Peraturan Dirjen Pajak No.17/2020 yang mengatur pelaksanaan APA, khususnya pada masa pandemi Covid-19. Dia menyatakan berbagai perubahan dilakukan agar fasilitas APA bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh wajib pajak.

"Pada aturan yang terbit tahun lalu diatur relaksasi permohonan APA pada masa pandemi dan jangka waktu penyelesaian APA. Format permohonan juga dibuat lebih sederhana dan baku agar banyak aspek kemudahan administrasi," kata John.

Baca Juga:
Rubik Agreements, Upaya Swiss Menjawab Transparansi Pajak Global

Selain itu, dia menambahkan, DJP memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan standar pajak global dengan mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 8-10, 13, dan 14 ke dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

John menegaskan penggunaan fasilitas pajak internasional seperti APA dan MAP merupakan alternatif terbaik untuk mencegah sengketa pajak terkait dengan transfer pricing.

"APA merupakan alternatif solusi terbaik mencegah sengketa pajak yang menguras tenaga, waktu dan biaya bagi wajib pajak dan otoritas. DJP juga beberapa kali memperbarui aturan Unilateral Advance Pricing Agreement/UAPA dan Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global