TRANSFER PRICING

DJP: APA Jadi Insentif bagi Investasi Asing

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 Februari 2021 | 15:28 WIB
DJP: APA Jadi Insentif bagi Investasi Asing

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John Hutagaol. (Foto: Youtube Official UKI Jakarta)

 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyebutkan mekanisme kesepakatan harga transfer (Advance Pricing Agreement/APA) merupakan salah satu bentuk insentif bagi kegiatan investasi asing di Indonesia.

Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol mengatakan manfaat dari APA tidak hanya menjadi alat untuk meminimalisasi terjadinya sengketa pajak terkait dengan transaksi lintas batas dengan perusahaan afiliasi di luar negeri.

Menurutnya, APA menawarkan kepastian bagi wajib pajak khususnya dari luar negeri dan memilih Indonesia sebagai destinasi investasi. Dia menuturkan kepastian hukum yang lebih baik merupakan salah satu bentuk insentif bagi pelaku usaha penanaman modal dari luar negeri.

Baca Juga:
Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Pasalnya, dengan menggunakan fasilitas APA akan membuat investor lebih fokus pada menjalankan usaha dan tidak berlarut-larut terlibat dalam sengketa pajak terkait dengan transfer pricing.

"APA selain menjadi alternatif solusi terbaik juga menjadi insentif yang bisa dinikmati wajib pajak penanaman modal asing saat melakukan transaksi hubungan istimewa," katanya dalam webinar Universitas Kristen Indonesia (UKI), Senin (1/2/2021).

John melanjutkan DJP juga terus melakukan pembaruan kebijakan APA agar makin memudahkan WP memanfaatkan fasilitas kesepakatan harga transfer.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Menurutnya, perbaikan dan pembaruan kebijakan terus dilakukan sejak PMK No.213/2016 terkait dengan tata cara penyelenggaraan dokumentasi transfer pricing diterbitkan oleh otoritas.

Tahun lalu saja DJP menerbitkan PMK No.22/2020 dan diikuti Peraturan Dirjen Pajak No.17/2020 yang mengatur pelaksanaan APA, khususnya pada masa pandemi Covid-19. Dia menyatakan berbagai perubahan dilakukan agar fasilitas APA bisa dimanfaatkan dengan optimal oleh wajib pajak.

"Pada aturan yang terbit tahun lalu diatur relaksasi permohonan APA pada masa pandemi dan jangka waktu penyelesaian APA. Format permohonan juga dibuat lebih sederhana dan baku agar banyak aspek kemudahan administrasi," kata John.

Baca Juga:
Meski Bukan Mandatory, Indonesia Dinilai Perlu Adopsi Pilar 1 Amount B

Selain itu, dia menambahkan, DJP memiliki komitmen yang kuat untuk mengimplementasikan standar pajak global dengan mengadopsi Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 8-10, 13, dan 14 ke dalam ketentuan perpajakan Indonesia.

John menegaskan penggunaan fasilitas pajak internasional seperti APA dan MAP merupakan alternatif terbaik untuk mencegah sengketa pajak terkait dengan transfer pricing.

"APA merupakan alternatif solusi terbaik mencegah sengketa pajak yang menguras tenaga, waktu dan biaya bagi wajib pajak dan otoritas. DJP juga beberapa kali memperbarui aturan Unilateral Advance Pricing Agreement/UAPA dan Bilateral Advance Pricing Agreement/BAPA," imbuhnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA BATAM

Optimalkan Penerimaan, Pemkot Bidik PBJT Olahraga Permainan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN