KEBIJAKAN PAJAK

DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 12 Juli 2023 | 10:05 WIB
DJP Akui Tax Ratio RI Masih Rendah, Strategi Ini Disiapkan

Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023). 

JAKARTA, DDTCNews - Kinerja rasio perpajakan atau tax ratio di Indonesia masih terbilang rendah. Pada 2022 lalu, tax ratio Indonesia bertengger di level 10,4%, naik tipis dari capaian pada 2021 sebesar 9,12%.

Menurut Ditjen Pajak (DJP), kinerja tax ratio Indonesia masih di bawah angka ideal, yakni 12%. Padahal, tax ratio menjadi salah satu tolok ukur kemampuan sebuah negara dalam mendanai kegiatan pembangunannya tanpa bergantung dengan utang.

"Walaupun menunjukkan kenaikan, tax ratio [Indonesia] tersebut masih terbilang rendah. Tax ratio ideal menurut standar IMF adalah 12%. Sementara itu, dibandingkan negara-negara Asean, tax ratio Indonesia juga masih tergolong rendah," kata Kepala Kanwil DJP DI Yogyakarta Slamet Sutantyo dalam seminar nasional bertajuk Perkembangan Tax Ratio di Indonesia yang digelar di STIE YKPN, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Slamet mengungkapkan, rendahnya tax ratio Indonesia bukan tanpa sebab. Ada sejumlah faktor, baik internal di dalam negeri atau eksternal yang ikut memengaruhi kinerja tax ratio. Di antaranya, perekonomian nasional dan global, dinamika harga komoditas, serta kebijakan perpajakan yang dinamis akibat situasi geopolitik global.

Pemerintah, lanjut Slamet, tidak tinggal diam untuk memperbaiki kinerja tax ratio melalui peningkatan kepatuhan sukarela. Strategi utamanya adalah penyusunan regulasi yang berpihak kepada dunia usaha, terutama pelaku UMKM. Hal ini tertuang melalui penerbitan UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Kedua, pelaksanaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) DJP atau coretax administration system. Perbaikan aspek administrasi ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan sehingga wajib pajak makin tergerak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

"Sehingga kepatuhan sukarela meningkat," katanya.

Ketiga, peningkatan kepatuhan sukarela melalui edukasi secara luas, baik dengan penyuluhan langsung maupun penyuluhan tidak langsung.

Keempat, memperluas basis pemajakan. Slamet mengungkapkan, perluasan basis pajak di antaranya melalui pemadanan NIK-NPWP serta transisi sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya tergolong non-jasa kena pajak (non-JKP) dan non-barang kena pajak (non-BKP) menjadi JKP dan BKP. Hal tersebut diatur dalam UU HPP dan sejumlah aturan turunannya.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

"Kemudian perubahan tarif PPN, dan kebijakan lain-lain yang tertuang dalam UU HPP," kata Slamet.

Sebagai informasi, pemerintah Indonesia mematok target kinerja tax ratio sebesar 18% sampai dengan 22% pada 2045 mendatang. Hal ini tertuang dalam Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya