UNIVERSITAS LAMPUNG

DJP Ajak Perguruan Tinggi Memasyarakatkan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 10:22 WIB
DJP Ajak Perguruan Tinggi Memasyarakatkan Pajak

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga anggaran pendidikan meskipun kondisi ekonomi tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah juga berharap adanya kerja sama dari perguruan tinggi dalam pengelolaan pajak yang menjadi kontributor terbesar penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi mengungkapkan hal tersebut dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Tax Center Universitas Lampung. Menurutnya, pembiayaan Covid-19 tidak akan memengaruhi dana abadi pendidikan.

“Terkait dengan pendidikan, tentunya pemerintah selalu berkomitmen untuk menjaga agar pendidikan tetap sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang dan yang paling penting pemerintah berkomitmen pada riset, beasiswa, pembangunan, rehabilitasi kampus, KIP, dan tentunya dana abadi pendidikan,” ungkap Eddi, Kamis (24/9/2020)

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Dalam kesempatan tersebut, Eddi juga menjabarkan tentang kondisi terkini keuangan negara di tengah pandemi Covid-19. Dia menyatakan kondisi ekonomi Indonesia tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Kondisi serupa juga terjadi pada perekonomian negara lain.

Untuk itu, pemerintah hadir melakukan berbagai intervensi guna menjaga ekonomi agar tidak terlalu turun serta menjaga daya beli. Pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan beragam stimulus baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan perpajakan.

Eddi mengutarakan harapannya agar kerja sama antara masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah dapat terus terjalin dengan baik. Dia menekankan jika pajak tidak bisa dikelola sendiri oleh DJP.

Baca Juga:
Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

“Pajak harus kita kelola bersama dan kita harus menyadari betul tulang punggung ekonomi kita terutama saat pandemi adalah pajak. Untuk itu, kita harus sama-sama menjaga keuangan negara, memasyarakatkan pajak dan anggap saja pajak merupakan sedekah untuk negara,” ungkap Eddi.

Dekan FEB Unila Nairobi dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan webinar ini merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, melalui tema yang diusung perguruan tinggi dapat memahami masalah apa saja yang berkaitan dengan pajak untuk perguruan tinggi.

Nairobi menyebut isu terbaru terkait dengan pajak untuk perguruan tinggi yaitu bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan nilai sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

“Memahami aspek pajak dengan baik dan benar sangat penting. Sebab, jika perguruan tinggi memahami pajak dan memiliki kesadaran pajak yang tinggi, hal tersebut dapat menular ke masyarakat. Dengan demikian penerimaan pajak dapat terhimpun dengan baik, karena pajak memiliki peranan yang vital,”

Adapun webinar yang diselenggarakan secara daring melalui media platform Zoom. Peserta berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa, dosen, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ada 2 pembicara yang hadir dalam webinar ini, yaitu Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo.

Webinar ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 16:31 WIB DDTC ACADEMY - TAX UPDATE WEBINAR

Webinar Pajak 2025: Panduan Lengkap Pelaporan SPT PPh Orang Pribadi

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP OP Baru Terdaftar di 2025, Lapor SPT-nya Nanti 2026 Pakai Coretax

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Siapa Saja Sih, yang Bisa Ditunjuk Jadi PIC di Coretax? Ini Jawabnya