UNIVERSITAS LAMPUNG

DJP Ajak Perguruan Tinggi Memasyarakatkan Pajak

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 24 September 2020 | 10:22 WIB
DJP Ajak Perguruan Tinggi Memasyarakatkan Pajak

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi. (tangkapan layar Zoom)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berkomitmen untuk tetap menjaga anggaran pendidikan meskipun kondisi ekonomi tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah juga berharap adanya kerja sama dari perguruan tinggi dalam pengelolaan pajak yang menjadi kontributor terbesar penerimaan negara.

Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Eddi Wahyudi mengungkapkan hal tersebut dalam webinar bertajuk Kewajiban Perpajakan di Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Tax Center Universitas Lampung. Menurutnya, pembiayaan Covid-19 tidak akan memengaruhi dana abadi pendidikan.

“Terkait dengan pendidikan, tentunya pemerintah selalu berkomitmen untuk menjaga agar pendidikan tetap sesuai dengan yang diamanatkan dalam undang-undang dan yang paling penting pemerintah berkomitmen pada riset, beasiswa, pembangunan, rehabilitasi kampus, KIP, dan tentunya dana abadi pendidikan,” ungkap Eddi, Kamis (24/9/2020)

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Dalam kesempatan tersebut, Eddi juga menjabarkan tentang kondisi terkini keuangan negara di tengah pandemi Covid-19. Dia menyatakan kondisi ekonomi Indonesia tengah tertekan akibat pandemi Covid-19. Kondisi serupa juga terjadi pada perekonomian negara lain.

Untuk itu, pemerintah hadir melakukan berbagai intervensi guna menjaga ekonomi agar tidak terlalu turun serta menjaga daya beli. Pemerintah melakukan intervensi dengan memberikan beragam stimulus baik dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, UMKM, pembiayaan korporasi, dan perpajakan.

Eddi mengutarakan harapannya agar kerja sama antara masyarakat, perguruan tinggi, dan pemerintah dapat terus terjalin dengan baik. Dia menekankan jika pajak tidak bisa dikelola sendiri oleh DJP.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

“Pajak harus kita kelola bersama dan kita harus menyadari betul tulang punggung ekonomi kita terutama saat pandemi adalah pajak. Untuk itu, kita harus sama-sama menjaga keuangan negara, memasyarakatkan pajak dan anggap saja pajak merupakan sedekah untuk negara,” ungkap Eddi.

Dekan FEB Unila Nairobi dalam sambutannya mengatakan penyelenggaraan webinar ini merupakan langkah yang tepat. Pasalnya, melalui tema yang diusung perguruan tinggi dapat memahami masalah apa saja yang berkaitan dengan pajak untuk perguruan tinggi.

Nairobi menyebut isu terbaru terkait dengan pajak untuk perguruan tinggi yaitu bagaimana perlakuan pajak penghasilan atas beasiswa dan nilai sisa lebih yang diterima badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan.

Baca Juga:
UBM Gelar Kuliah Umum Wajib, Bahas Isu Perpajakan Internasional

“Memahami aspek pajak dengan baik dan benar sangat penting. Sebab, jika perguruan tinggi memahami pajak dan memiliki kesadaran pajak yang tinggi, hal tersebut dapat menular ke masyarakat. Dengan demikian penerimaan pajak dapat terhimpun dengan baik, karena pajak memiliki peranan yang vital,”

Adapun webinar yang diselenggarakan secara daring melalui media platform Zoom. Peserta berasal dari latar belakang yang beragam, mulai dari mahasiswa, dosen, pegawai pemerintah, dan masyarakat umum dari seluruh wilayah di Indonesia.

Ada 2 pembicara yang hadir dalam webinar ini, yaitu Ketua Umum Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi) sekaligus Managing Partner DDTC Darussalam serta Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Sugeng Wibowo.

Webinar ini merupakan hasil kerja sama dengan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung serta didukung oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah Lampung dan Atpetsi Wilayah Lampung. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Minggu, 15 Desember 2024 | 18:45 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Keluarga Alumni FEB UNS Finalisasi Program Kerja 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 16:00 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Dukung Pelaksanaan Program, KAFEB UNS Bertekad Perkuat Database Alumni

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra