KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan di IKN. Menurutnya, proses pengurusan insentif perpajakan ini tidak ribet karena dilakukan secara online.

"Investor bisa dari awal sudah mempersiapkan segala persyaratannya yang memang tidak menjelimet. Yang pasti di sini ada prinsip trust and verify," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Yudha menuturkan sebagian proses pengurusan insentif perpajakan di IKN dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, seluruh aspek perizinan, termasuk pengurusan insentif perpajakan akan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS tersebut.

Insentif pajak di IKN yang diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax holiday di financial center, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Sementara itu, permohonan insentif pajak lainnya seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

"Mudah-mudahan dengan DJP online tidak asing dan hakulyakin dengan online single submission yang disiapkan oleh BKPM juga bukan merupakan yang hal yang sulit karena semuanya user friendly," ujar Yudha.

Dia menuturkan insentif perpajakan di IKN diberikan dengan prinsip trust and verify. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha atau calon investor untuk mengurus perizinan dan mengajukan insentif perpajakannya.

Semua aspek pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan persetujuan insentif juga dilakukan secara online sehingga less paper. Apabila pelaku usaha atau calon investor dalam proses penelitian dianggap memenuhi syarat dan ketentuan, persetujuan insentif perpajakan akan segera diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP