KEBIJAKAN PAJAK

DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Dian Kurniati | Rabu, 12 Juni 2024 | 09:30 WIB
DJP Ajak Investor Manfaatkan Insentif di IKN, Prosesnya Tak Menjelimet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) meminta para investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya mengatakan pemerintah telah menyediakan berbagai insentif perpajakan di IKN. Menurutnya, proses pengurusan insentif perpajakan ini tidak ribet karena dilakukan secara online.

"Investor bisa dari awal sudah mempersiapkan segala persyaratannya yang memang tidak menjelimet. Yang pasti di sini ada prinsip trust and verify," katanya, dikutip pada Rabu (12/6/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Yudha menuturkan sebagian proses pengurusan insentif perpajakan di IKN dilakukan melalui sistem online single submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Menurutnya, seluruh aspek perizinan, termasuk pengurusan insentif perpajakan akan dilaksanakan secara terintegrasi lewat OSS tersebut.

Insentif pajak di IKN yang diajukan melalui OSS antara lain tax holiday, tax holiday di financial center, tax holiday pemindahan kantor pusat (headquarter) ke IKN, supertax deduction vokasi, supertax deduction penelitian dan pengembangan (litbang).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Sementara itu, permohonan insentif pajak lainnya seperti PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan bersifat final, PPh final 0% bagi UMKM, dan pengurangan PPh pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan (PHTB) diajukan melalui sistem milik Ditjen Pajak (DJP).

"Mudah-mudahan dengan DJP online tidak asing dan hakulyakin dengan online single submission yang disiapkan oleh BKPM juga bukan merupakan yang hal yang sulit karena semuanya user friendly," ujar Yudha.

Dia menuturkan insentif perpajakan di IKN diberikan dengan prinsip trust and verify. Dalam hal ini, pemerintah memberikan kepercayaan kepada para pelaku usaha atau calon investor untuk mengurus perizinan dan mengajukan insentif perpajakannya.

Semua aspek pengajuan permohonan dan penerbitan keputusan persetujuan insentif juga dilakukan secara online sehingga less paper. Apabila pelaku usaha atau calon investor dalam proses penelitian dianggap memenuhi syarat dan ketentuan, persetujuan insentif perpajakan akan segera diberikan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja