BERITA PAJAK HARI INI

DJP: 1.119 Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar

Redaksi DDTCNews | Jumat, 13 Januari 2023 | 09:13 WIB
DJP: 1.119 Wajib Pajak Orang Pribadi Berpenghasilan di Atas Rp5 Miliar

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Sejumlah wajib pajak orang pribadi akan terkena tarif pajak penghasilan (PPh) pada lapisan tertinggi, yakni 35%. Topik tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (13/1/2022).

Dalam sebuah utas di Twitter, Ditjen Pajak (DJP) mengatakan salah satu terobosan penting pemerintah dalam UU HPP adalah menjaring pajak orang superkaya melalui kenaikan tarif PPh orang pribadi menjadi 35%. Tarif itu berlaku untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar per tahun.

“Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (2022), mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” cuit akun Twitter @DitjenPajakRI.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

DJP mengatakan dalam UU yang berlaku sebelumnya, orang superkaya di Indonesia menanggung beban yang sama dengan wajib pajak orang pribadi berpenghasilan kena pajak di atas Rp500 juta setahun, yakni dikenai tarif 30%.

Sekarang, tarif 30% hanya dikenakan pada lapisan penghasilan kena pajak senilai lebih dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar setahun. Menurut DJP, kebijakan ini juga diambil untuk mengatasi persoalan struktur penerimaan pajak. Pasalnya, kontribusi pajak orang pribadi masih rendah.

Selain mengenai pengenaan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%, ada pula ulasan terkait dengan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) format lama. Kemudian, ada juga bahasan tentang penerapan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi KEK di 5 kawasan yang ditunjuk.

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Pembayaran Pajak Sesuai dengan Kemampuan

DJP mengatakan dibandingkan dengan negara lain, bahkan di lingkup Asean, tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat. Filipina, Thailand, dan Vietnam telah lebih dahulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35%.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang superkaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya,” imbuh DJP.

DJP mengatakan tantangan pengenaan pajak orang pribadi berpenghasilan besar cukup menantang. Risiko dapat muncul dari kompleksitas urusan keuangan mereka, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan perencanaan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak. (DDTCNews)

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

NPWP Format Lama Masih Bisa Digunakan

Penyuluh Pajak Ahli Pertama DJP Iqbal Rahadian mengatakan NIK dan NPWP 15 digit sama-sama bisa digunakan untuk mengakses layanan administrasi perpajakan terhitung sejak berlakunya PMK 112/2022 pada 14 Juli 2022 hingga 31 Desember 2023.

"Jangan panik kalau [NIK] belum valid. Format lama masih bisa digunakan sampai 31 Desember 2023. Jadi, masih ada jeda waktu untuk memutakhirkan data," katanya. Simak pula ‘Sebelum Lapor SPT Tahunan, Wajib Pajak Diminta Validasi Data ini’. (DDTCNews)

Penerapan Secara Penuh Sistem Aplikasi KEK

Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) kini menerapkan secara penuh (mandatory) sistem aplikasi kawasan ekonomi khusus (KEK) di 5 kawasan yang ditunjuk.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Lembaga National Single Window (INSW) dan DJBC telah mengembangkan sistem aplikasi KEK. Sistem aplikasi ini memuat fitur pemberitahuan pabean kawasan ekonomi khusus (PPKEK) untuk jenis layanan pemasukan dari luar daerah pabean (LDP) ke KEK, pemasukan dari tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP) ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP.

Sejak 30 Desember 2022, otoritas telah menetapkan penerapan secara penuh penyampaian PPKEK pemasukan dari LDP ke KEK, pemasukan dari TLDDP ke KEK, dan pengeluaran dari KEK ke LDP melalui sistem aplikasi KEK pada KEK Galang Batang, KEK Lido, KEK Kendal, KEK Gresik, dan KEK Mandalika. (DDTCNews)

Perluasan Sektor

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan rencana perbaikan ketentuan penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, yang selama ini tertuang dalam PP 1/2019, akan berfokus pada perluasan ruang lingkup sektor.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menko terlebih dulu. Kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, akan kita bahas," kata Sri Mulyani. (DDTCNews)

Simplifikasi Pemotongan PPh Pasal 21

Partner DDTC Fiscal Research & Advisory B. Bawono Kristiaji mengatakan simplifikasi pemotongan PPh Pasal 21 relevan dengan perkembangan terkini, yakni untuk mendorong kepatuhan wajib pajak orang pribadi.

Simplifikasi juga akan memberikan kepastian dan kemudahan bagi wajib pajak. Pasalnya, basis pengenaan dan penghitungan PPh Pasal 21 pada saat ini cukup beragam dan relatif kompleks sehingga memunculkan tantangan.

Baca Juga:
Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Menurut Bawono, setidaknya ada 2 solusi yang dapat dipertimbangkan terkait dengan simplifikasi. Pertama, klasterisasi beberapa skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 yang memiliki karakteristik serupa. Saat ini, ada 13 kelompok PPh Pasal 21 dengan dasar pengenaan pajak yang berbeda-beda.

Kedua, penggunaan skema tarif pajak efektif melalui tabel pajak atas penghitungan PPh Pasal 21 secara periodik. Tabel tersebut dapat memberikan informasi jumlah pajak terutang atau tarif efektif atas rentang penghasilan tertentu. (Tempo)

Perpu Cipta Kerja

DJP menegaskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) 2/2022 tentang Cipta Kerja sama sekali tidak mengubah substansi ketentuan pajak yang telah termuat dalam UU 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga:
Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eko Ariyanto menjelaskan Perpu Cipta Kerja hanya menulis ulang pasal-pasal yang telah dimuat dalam UU Cipta Kerja. Namun, pasal-pasal yang telah termuat dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tidak ditulis kembali dalam Perpu Cipta Kerja.

"Apabila ada pasal-pasal terdampak oleh judicial review, itulah yang diubah di Perpu Cipta Kerja. Bukan perubahan substansial, melainkan perubahan redaksional,” katanya. (DDTCNews)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP