UMKM WEEK

DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Dian Kurniati | Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:30 WIB
DJBC: UMKM Manfaatkan Insentif KITE IKM Bisa Bebas Pajak dan Bea Masuk

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori dalam UMKM Week.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) terus mendorong pelaku UMKM agar memanfaatkan berbagai fasilitas kepabeanan yang telah disediakan pemerintah.

Kepala Subdirektorat Fasilitas Impor DJBC Tujuan Ekspor Max Rori mengatakan pemerintah telah menyediakan fasilitas kepabeanan yang ditujukan kepada UMKM, termasuk kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) untuk industri kecil dan menengah (IKM). Melalui fasilitas ini, para IKM akan diberikan fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk.

"Dengan kata lain jika Bapak-Ibu menggunakan fasilitas ini, Bapak-Ibu tidak perlu membayar pungutan apapun kepada negara. Semuanya dibebaskan," katanya dalam UMKM Week, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Max mengatakan DJBC memiliki peran untuk mendukung pengembangan dunia usaha. Dukungan ini tidak hanya diberikan kepada pengusaha besar, tetapi juga pengusaha kecil seperti UMKM.

PMK 110/2019 telah mengatur mengatur pemberian fasilitas KITE IKM. Fasilitas tersebut berupa pembebasan bea masuk dan pajak pertambahan nilai/pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) tidak dipungut yang diberikan untuk IKM yang melakukan pengolahan, perakitan, atau pemasangan bahan baku yang hasil produksinya untuk diekspor.

Kriteria utama fasilitas KITE IKM yakni berupa industri kecil atau industri menengah. Industri kecil berarti nilai investasinya sampai dengan Rp1 miliar atau kekayaan bersih Rp50 hingga Rp500 juta atau hasil penjualan Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Kemudian, industri menengah yakni memiliki nilai investasi Rp1 hingga Rp15 miliar atau kekayaan bersih Rp500 juta hingga Rp10 miliar atau hasil penjualannya Rp2,5 hingga Rp50 miliar.

Selain itu, kriteria mendapatkan fasilitas KITE IKM lainnya yakni berupa usaha ekonomi produktif yang melakukan kegiatan olah rakit pasang, memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan lokasi untuk minimal selama 2 tahun, bersedia dan mampu mendayagunakan sistem aplikasi (modul) kepabeanan, serta bertanggung jawab dalam hal terjadi penyalahgunaan atas fasilitas yang diberikan.

Max memaparkan sejauh ini nilai ekspor yang dilakukan KITE IKM mencapai US$43,7 juta, sedangkan impornya US$12,2 juta. Nilai tambah yang terjadi karena fasilitas KITE IKM mencapai Rp655,2 miliar, dengan fasilitas yang diberikan Rp31,32 miliar.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Melalui pemberian fasilitas KITE IKM, pelaku IKM ini berkontribusi pada penerimaan pajak senilai Rp37,64 miliar dan menyerap tenaga kerja 14.991 orang.

"Mudah-mudahan setelah acara ini lebih banyak lagi yang gunakan fasilitas KITE dan tentunya kontribusinya kepada negara akan lebih banyak lagi," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tegaskan Threshold PPh Final UMKM dan PKP Tetap Rp4,8 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra